Kamis, 18 Juni 2026

Alih Fungsi Lahan Malang Raya

DPMPTSP Terbitkan 23 Siteplan Perumahan Sepanjang 2025, Klaim Sesuai Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Disnaker PMPTSP telah menerbitkan sebanyak 23 siteplan pengembang di sepanjang tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
LAHAN SAWAH - Area persawahan di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Malang saat ini membuka proses verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) hingga 28 Januari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Disnaker PMPTSP telah menerbitkan sebanyak 23 siteplan pengembang di sepanjang tahun 2025.
  • Semua site plan itu diklaim telah lolos Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  • DPMPTSP Kota Malang menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak diperbolehkan berdiri di atas lahan hijau karena telah diatur ketat dalam ketentuan tata ruang. 

 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak diperbolehkan berdiri di atas lahan hijau karena telah diatur ketat dalam ketentuan tata ruang. 

Seluruh proses perizinan pembangunan, khususnya perumahan, dipastikan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang telah terintegrasi secara nasional melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.

Baca juga: Wacana Pengelolaan Wisata Heritage Kota Malang oleh Lembaga Khusus, Bisa juga Dilakukan Swasta

 

Prosedur Perizinan Perumahan

Sekretaris Disnaker PMPTSP Kota Malang, Woro Tanty Poerwandari, menjelaskan bahwa syarat utama pengajuan perizinan perumahan adalah status penguasaan lahan oleh pengembang.

Namun, penguasaan tersebut tidak selalu harus dibuktikan dengan sertifikat hak milik.

“Kalau di Kota Malang yang pasti satu, lahan harus dalam penguasaan pengembang. Tidak harus sertifikat, minimal Akta Jual Beli (AJB),” kata Woro, Minggu (25/1/2026).

Pengembang mengajukan permohonan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Apabila Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan, maka DPMPTSP akan memproses pembuatan siteplan sebagai lampiran izin.

“Kalau sudah lolos dari KKPR, berarti tidak berada di lahan hijau,” tegasnya.

Baca juga: Skenario Titik Transit dan Drop Zone Hingga Kantong Parkir Harlah 1 Abad NU di Kota Malang

 

Bisa Urus Pelepasan Status LSD 


Woro menambahkan, ketentuan tata ruang Kota Malang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) maupun Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), telah disusun lebih dahulu dan menjadi rujukan utama dalam OSS. 

Dengan sistem tersebut, lokasi lahan secara otomatis akan terdeteksi peruntukannya, termasuk apakah berada di kawasan lindung, lahan hijau, atau Lahan Sawah yang diLindungi (LSD).

“Kami hanya memastikan apakah ada peraturan baru, misalnya terkait lahan sawah yang dilindungi sesuai peraturan Kementerian ATR,” ujarnya.

Jika lahan yang diajukan ternyata masuk kategori LSD, DPMPTSP meminta pengembang terlebih dahulu mengurus pelepasan status LSD tersebut sebelum izin dapat diproses lebih lanjut. 

Sebaliknya, lahan yang sudah diperuntukan perumahan, ditandai dengan warna kuning dalam peta tata ruang dianggap tidak lagi produktif secara pertanian.

“Lahan warna kuning itu sudah tidak produktif,” jelas Woro.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved