Alih Fungsi Lahan Malang Raya
DPMPTSP Terbitkan 23 Siteplan Perumahan Sepanjang 2025, Klaim Sesuai Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Disnaker PMPTSP telah menerbitkan sebanyak 23 siteplan pengembang di sepanjang tahun 2025.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Disnaker PMPTSP telah menerbitkan sebanyak 23 siteplan pengembang di sepanjang tahun 2025.
- Semua site plan itu diklaim telah lolos Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- DPMPTSP Kota Malang menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak diperbolehkan berdiri di atas lahan hijau karena telah diatur ketat dalam ketentuan tata ruang.
SURYAMALANG.COM, MALANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak diperbolehkan berdiri di atas lahan hijau karena telah diatur ketat dalam ketentuan tata ruang.
Seluruh proses perizinan pembangunan, khususnya perumahan, dipastikan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang telah terintegrasi secara nasional melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Baca juga: Wacana Pengelolaan Wisata Heritage Kota Malang oleh Lembaga Khusus, Bisa juga Dilakukan Swasta
Prosedur Perizinan Perumahan
Sekretaris Disnaker PMPTSP Kota Malang, Woro Tanty Poerwandari, menjelaskan bahwa syarat utama pengajuan perizinan perumahan adalah status penguasaan lahan oleh pengembang.
Namun, penguasaan tersebut tidak selalu harus dibuktikan dengan sertifikat hak milik.
“Kalau di Kota Malang yang pasti satu, lahan harus dalam penguasaan pengembang. Tidak harus sertifikat, minimal Akta Jual Beli (AJB),” kata Woro, Minggu (25/1/2026).
Pengembang mengajukan permohonan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Apabila Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan, maka DPMPTSP akan memproses pembuatan siteplan sebagai lampiran izin.
“Kalau sudah lolos dari KKPR, berarti tidak berada di lahan hijau,” tegasnya.
Baca juga: Skenario Titik Transit dan Drop Zone Hingga Kantong Parkir Harlah 1 Abad NU di Kota Malang
Bisa Urus Pelepasan Status LSD
Woro menambahkan, ketentuan tata ruang Kota Malang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) maupun Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), telah disusun lebih dahulu dan menjadi rujukan utama dalam OSS.
Dengan sistem tersebut, lokasi lahan secara otomatis akan terdeteksi peruntukannya, termasuk apakah berada di kawasan lindung, lahan hijau, atau Lahan Sawah yang diLindungi (LSD).
“Kami hanya memastikan apakah ada peraturan baru, misalnya terkait lahan sawah yang dilindungi sesuai peraturan Kementerian ATR,” ujarnya.
Jika lahan yang diajukan ternyata masuk kategori LSD, DPMPTSP meminta pengembang terlebih dahulu mengurus pelepasan status LSD tersebut sebelum izin dapat diproses lebih lanjut.
Sebaliknya, lahan yang sudah diperuntukan perumahan, ditandai dengan warna kuning dalam peta tata ruang dianggap tidak lagi produktif secara pertanian.
“Lahan warna kuning itu sudah tidak produktif,” jelas Woro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/LAHAN-SAWAH-KOTA-MALANG.jpg)