Malang Raya

Kejari Kota Malang Terima 285 SKK : Selamatkan Rp 1,6 Miliar Piutang Hingga Juli

Kepala Kejari Kota Malang Purwanto Joko Irianto mengatakan hingga Juli 2016 jaksa telah mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
IST
Logo Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima 285 surat kuasa khusus (SKK) dari sejumlah instansi pemerintah di Kota Malang. Melalui SKK itu, jaksa menjadi kuasa negara, untuk menagih piutang yang nyantol di beberapa perusahaan.

Instansi pemerintah yang memberikan kuasa ke Kejari antara lain Badan Penyelenggara Jaminan SOsial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Selain memberi kuasa menagih, jaksa juga memberikan sosialisasi penegakan aturan.

Kepala Kejari Kota Malang Purwanto Joko Irianto mengatakan hingga Juli 2016 jaksa telah mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar. "Kami menerima 285 SKK dari sejumlah instansi, dan sampai Juli ini sudah ada Rp 1,6 miliar uang yang tertagih," ujar Joko.

Sedangkan tahun lalu, piutang yang terselamatkan melalui SKK ini mencapai Rp 32 miliar. Joko berharap pihak-pihak yang memiliki utang kepada pemerintah segera membayarnya.

"Karena itu kewajiban mereka," tegasnya.

Piutang pemerintah itu antara lain iuran BPJS dan pajak yang dikelola Dispenda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan SKK yang diberikan pihaknya kepada Kejari Kota Malang sekita 118 SKK. "Kalau Malang Raya lebih dari 200 SKK," ujar Betti - panggilan akrabnya- yang dihubungi Surya, Minggu (24/7/2016).

SKK itu terkait piutang ke beberapa perusahaan karena telah membayar, belum mendaftar, mendaftarkan tenaga kerja sebagian, dan mendaftarkan upah sebagian.

Sedangkan BPJS Kesehatan Malang masih berancang-ancang menyerahkan SKK ke Kejari Kota Malang. Ada sekitar empat perusahaan yang diketahui nakal. "Kami sudah layangkan SP-3, dan pembinaan. Kami lihat bagaimana responnya, kalau tidak merespon, kami akan terbitkan SKK dan menyerahkannya ke Kejari," ujar Gatot Subroto, Kepala BPJS Kesehatan Malang.

Perusahaan tersebut bergerak di berbagai macam sektor, termasuk industri kesehatan. Perusahaan nakal itu, kata Gatot, karena tidak jujur dalam membuat pelaporan besaran gaji karyawan.

"Seperti contoh, baji karyawannya di atas Rp 4 juta, tetapi dilaporkan sesuai UMK (Malang), itu akan menjadi ketidakadilan bagi karyawan. Karena hak kelas karyawan bergaji lebih dari Rp 4 juta beda. Perusahaan untung membayar sedikit, karyawan yang rugi," tegas Gatot.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved