Malang Raya

Satpol PP Kota Malang Stop Pendirian Tower Tak Berizin

tower komunikasi yang dihentikan sementara oleh Satpol PP Kota Malang, yakni di Jalan Halmahera atau daerah Jagalan Kecamatan Sukun Kota Malang

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Tower single pole berdiri tegak di Jalan Halmahera, Kota Malang, Minggu (24/7/2016). Tower yang baru selesai pembangunannya ini tidak mempunyai ijin dan akan ditindak Satpol PP Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, SUKUN - Satu lagi pendirian tower komunikasi yang dihentikan sementara oleh Satpol PP Kota Malang, yakni di Jalan Halmahera atau daerah Jagalan Kecamatan Sukun Kota Malang, Minggu (24/7/2016).

Penghentian pengerjaan pendirian tower ini dilakukan karena petugas pekerja tidak dapat memberikan surat resmi izin pendirian. Salah satu koordinator regu Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Imam Syafii mengatakan penindakan terhadap pendirian tower itu dilakukan atas laporan beberapa warga setempat.

“Kami dapat laporan dari warga setempat, kalau semalam itu ada pengerjaan pendirian tower. Paginya kami pantau ternyata benar ada beberapa pekerja yang sedang mendirikan tower. Nah, saat kami minta surat resmi izin pendirian mereka tidak bisa menunjukkan. Langsung kami hentikan sementara pendiriannya,” tutur Imam.

Tower itu diduga milik salah satu provider telekomunikasi yang tidak memiliki IMB. Ia menambahkan, dari pengakuan pekerja yang mendirikan tower, mereka mengatakan surat ijin pendirian sebenarnya sudah dimiliki oleh pimpinan, hanya saja pekerjanya yang tidak membawa surat izin itu.

“Menunjukkan surat itu wajib hukumnya, istilahnya seperti SIM atau STNK bagi pengendara bermotor. Kalau tidak ada ya tidak boleh dilanjutkan,” imbuhnya.

Menurut keterangan yang didapat Satpol PP langsung memberhentikan pendirian tower yang pengerjaannya diperkirakan sudah mencapai 60 persen. Padahal, tower itu sudah berdiri tegak di pinggir jalan kawasan Jagalan.

Sampai saat ini, pihak Satpol PP masih akan terus mengawasi aktivitas pendirian tower itu dan melarang adanya pengerjaan, sampai ada bukti nyata surat ijin pendirian.

“Kami masih menunggu pihak mereka datang menunjukkan surat resmi. Tadi kami juga memberikan surat teguran pada pekerjanya agar melakukan penghentian pekerjaan tower sampai surat ijin benar ada,” tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved