Malang Raya

Senggolan di Jalan, Empat Orang Keroyok Pemuda di Alun-alun Kota Batu

"Cekcok tersebut dilerai teman korban yang langsung mengajaknya pulang," kata Leonardus Simarmata.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti pedang samurai dan empat tersangka penganiayaan, Senin (25/7/2016). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Gara-gara main keroyok, Oki Honestian Adi (35) dan Rizki Darmawan (23) keduanya warga Kelurahan Temas. Kecamatan Batu serta Fauzi Rahman (28) dan Iman Firmansyah (21) keduanya warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu diamankan Polisi.

Ini setelah keempatnya melakukan penganiayaan dengan mengeroyok Renata Septa Baskoro (24) warga Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Kota Batu, Senin (4/7/2016) di kawasan Alun-alun Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, kasus tersebut berawal dari senggolan saat korban jalan-jalan di pertokoan kawasan alun-alun Kota Batu. Usai senggolan tersebut, antara korban dan salah satu tersangka terlibat cekcok mulut.

"Cekcok tersebut dilerai teman korban yang langsung mengajaknya pulang," kata Leonardus Simarmata, Senin (25/7/2016).

Sesampai di rumah, menurut Leonardus, korban merasa belum puas dan tidak terima dari cekcok mulut. Selanjutnya dengan membawa pedang samurai, korban kembali ke kawasan pertokoan Alun-alun Kota Batu mencari salah satu tersangka yang cekcok mulut dengannya.

Ketika bertemu, tiba-tiba tersangka bersama tersangka lain langsung melakukan pengeroyokan dengan terlebih dulu merebut pedang samurai yang dibawa korban. Tendangan dan pukulan dengan batu dari para tersangka membuat korban babak belur.

Pengeroyokan itupun berhasil dilerai sejumlah warga yang kebetulan ada di lokasi kejadian. Dan korban langsung diantarkan pulang ke rumahnya. Mengetahui korban babak belur, keluarganya tidak terima dan melapor ke Polres Batu.

Sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keempat pelaku pengeroyokan di rumahnya masing-masing.

"Keempat tersangka kami amankan bersama barang bukti pedang samurai dan batu untuk memukul. Dan para tersangka kami jerat dengan pasal 370 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," ucap Leonardus Simarmata.

Sementara salah satu tersangka, Fauzi Rahman kepada petugas mengatakan, korban seringkali bersikap arogan kepada warga di kawasan Alun-alun Kota Batu. Bahkan, korban seringkali berlagak menantang mereka setiap kali bertemu.

"Ya akhirnya kami hajar beramai-ramai, lagian dia bawa pedang samurai segala mencari kami," tutur Fauzi di Mapolres Batu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved