Malang Raya
BPJS Ketenagakerjaan akan Laporkan Lebih dari 100 Perusahaan ‘Nakal’ ke Kejaksaan Negeri Malang
"Kami lakukan pengunjungan, kalau tidak ada respon akan kami serahkan ke sana (kejaksaan)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang akan melaporkan lebih dari 100 perusahaan di Kota Malang ke Kejaksaan Negeri Malang. Perusahaan-perusahaan itu disebut tidak taat terhadap kewajiban mendaftarkan para pekerjanya pada jaminan sosial itu.
"Kami lakukan pengunjungan, kalau tidak ada respon akan kami serahkan ke sana (kejaksaan)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti, Senin (1/8/2016).
Sebanyak 100 lebih perusahaan yang akan dilaporkan itu terbagi menjadi dua jenis. Pertama, perusahaan yang memang sama sekali tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, perusahaan yang sudah mendaftarkan namun menunggak iuran.
Jenis perusahaan itu bermacam-macam. Beti, sapaan akrabnya, mencontohkan, yayasan pendidikan swasta menjadi salah satunya. Yayasan semacam itu selama ini banyak yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Jika dikira-kira, perusahaan yang dilaporkan itu memiliki karyawan paling sedikit di atas 25 orang. Contoh perusahaan lain adalah lembaga pengelola keuangan seperti Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
"Tidak tiba-tiba. Kami beri dulu surat peringatan satu, dua. Lalu ada pengunjungan. Targetnya 28 hari setelah surat pemanggilan satu dan dua. Sebagian kami lakukan dengan cara pendekatan persuasif terlebih dulu," tambahnya.
Jenis sanksi yang bisa dijatuhkan pada perusahaan seperti itu salah satunya adalah pencabutan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016.
Beti nenjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan secara detail terkait pencabutan izin usaha perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, pemberian sanksi itu tetap harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Malang. "Izin itu keluar dari BPJS. Sementara pemberian sanksinya dinas terkait," tuturnya.