Malang Raya

Disnakertrans Malang Belum Terima Laporan Soal Akan Dilaporkannya Perusahaan ke Kejaksaan oleh BPJS

Kepala Disnakertrans Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan, pihaknya baru akan membicarakan masalah ini dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang belum mendapat laporan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait rencana pelaporan 100 lebih perusahaan di Kota Malang ke Kejaksaan Negeri Malang.

Kepala Disnakertrans Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan, pihaknya baru akan membicarakan masalah ini dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, ia mengaku belum tahu subtansi pelaporan itu.

"Untuk kesejahteraan karyawan, itu bagus," katanya, Senin (1/8/2016).

Hingga hari ini, Bambang menyebut, belum ada laporan dari karyawan ke dinas yang ia pimpin terkait masalah jaminan sosial. Menurut dia, masalah ini merupakan urusan internal pihak pekerja dan pemberi kerja.

Jika sudah ada kesepakatan bersama, pekerja tentunya tidak akan melaporkan ke dinas. Setelah bertemu dan berbicara dengan pihak BPJS Ketenagarjaan, Disnakertrans akan mencoba mencari titik tengah.

"Kami akan menjembatani. Apakah benar pengusaha lalai karena tidak mendaftarkan sehingga berimbas," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved