Sabtu, 11 April 2026

Malang Raya

Menara Single Pole Ilegal di Dekat Rumah Anggota Dewan Kota Malang Diturunkan

Lokasi pendirian menara itu berjarak sekitar 150 meter dari rumah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Wiwik Hendri

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Ilustrasi - Tower single pole di Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG – Menara single pole ilegal di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diturunkan, Kamis (4/8/2016) malam. Menara diturunkan oleh perusahaan pemilik, yakni PT iForte. Lokasi pendirian menara itu berjarak sekitar 150 meter dari rumah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Wiwik Hendri. Dengan penurunan tower ini, masih ada 15 tower ilegal yang masih berdiri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang Zulkifli Amrizal mengatakan, penurunan menara itu setelah pihaknya memanggil dan menyampaikan surat permintaan penurunan kepada pemilik menara. Hasilnya, mereka sepakat untuk menurunkan satu menara itu.

Ia melanjutkan, pendirian menara itu memang melanggar aturan. Selain belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik juga memasang menara di luar titik rekomendasi. Diskominfo awal tahun ini memang telah mengelurkan surat rekomendasi pendirian menara single pole di Jalan Ki Ageng Gribig buat perusahaan itu. Namun, titik persisnya bukan daerah sebrang Kantor Koperasi Pegawai RI Unit BKBPM itu.

“Lokasi rekomendasi adalah 480 meter dari titik pendirian itu di sisi sebelah utara. Selain menurunkannya, kami juga mengimbau agar mereka mengurus berbagai perlengkapan izin lain, terutama IMB,” ucap pria yang akrab disapa Zul itu, Kamis.

Hingga saat ini, PT iForte baru memproses pengurusan Advice Planning (AP) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) untuk satu menara itu. Padahal, untuk mendapatkan IMB, masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah Izin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO).

Menurut informasi yang diterima Zul dari pihak perusahaan, penurunan menara dilakukan tengah malam antara pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Waktu itu dipilih agar penurunan tidak mengganggu lalu lintas. Pasalnya, untuk menurunkan menara, pihak perusahaan perlu membawa alat berat jenis crane. “Kami pastikan malam ini,” tutur Zul.

Biaya penurunan tower sepenuhnya juga ditanggung pihak pemilik tower. Satpol PP Kota Malang pernah menghitung penurunan satu unit menara ilegal memakan biaya sekitar Rp 82 juta. Biaya terbesar untuk menyewa alat berat.

Sayangnya, penurunan satu menara ini belum akan diikuti dengan rencana penurunan 15 menara ilegal lain. Zul beralasan, baru member surat peringatan dan imbauan dua kali kepada para pengusaha pemilik menara ilegal. Selain PT iForte, perusahaan lain yang juga mendirikan menara secara ilegal adalah PT Bali Tower, PT Sarana Utama Karya, dan PT Inti Bangun Sejahtera. Surat peringatan itu dikirimkan tanggal 26 April dan 17 Mei 2016.

“Yang lain-lain sudah saya minta hentikan prosesnya jika belum lengkap izin-izinnya,” ucapnya.

Penurunan menara oleh instansi pemkot terkendala mekanisme. Selama ini, Diskominfo dan Satpol PP saling melempar wewenang penurunan menara. Pihak Satpol PP menganggap, penurunan menara harus diawali dengan surat rekomendasi dari Diskominfo. Diskominfo mengganggap Satpol berhak mengeksekusi tanpa rekomendasi.

Wiwik Hendri mengaku lega menara yang berada di sekitar rumahnya diturunkan. Informasi kapan penurunan itu belum ia terima. Informasi terakhir yang ia dapat, menara akan diturunkan dalam waktu dekat. Keberadaan menara itu dianggap berbahaya karena berada dekat dengan menara sutet.

“Alhamdulillah kalau memang mau diturunkan nanti malam. Karena kan persyaratannya harus dilengkapi dulu. Saya berharap penurunan tower di sini akan juga dilanjutkan dengan tower ilegal di lokasi-lokasi lain,” kata politisi Partai Demkorat itu, Kamis petang.

Wiwik dan warga sekitar memang tidak menghendaki pendirian single pole di sekitar lokasi itu. Banyak warga sekitar berdirinya menara yang tidak pernah merasa dimintai izin pendirian.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved