Malang Raya
Tersangka Penipuan Menggugat Praperadilan Polres Malang
“Klien kami tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan, tiba-tiba sudah menjadi tersangka. Ini kan belum pasti dan sangat berbahaya,”
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Tersangka penipuan dan pemalsuan surat perusahaan, Heri Prayitno (51) menggugat Polres Malang melalui mekanisme praperadilan. Langkah ini ditempuh Heri karena menilai, penetapannya sebagai tersangka oleh Polsek Lawang tidak sesuai prosedur.
Polsek Lawang merupakan pihak termohon. Sementara pihak terkait adalah Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri, Cq Kapolda Jatim dan Kapolres Malang. Sidang perdana gugatan praperadilan Heri kepada Polres Malang digelar Kamis (4/8/2016) di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Kuasa hukum Heri, Leo A Permana, menjelaskan sejak awal tidak ada proses pemeriksaan dari tim penyidik Polsek Lawang yang menangani kasus ini. Namun tiba-tiba Heri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan, tiba-tiba sudah menjadi tersangka. Ini kan belum pasti dan sangat berbahaya,” terang Leo seusai sidang.
Heri Prayitno dijerat pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Lanjut Leo, perkara yang menjerat kliennya termasuk delik aduan. Dengan demikian tidak bisa otomatis menjadi tersangka.
Harus ada proses pemeriksaan dan meminta keterangan yang bersangkutan. Karena itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari delapan orang menilai, Polsek Lawang telah berbuat sewenang-wenang.
“Polisi telah menetapkan tersangka tanpa substansi persoalan yang jelas,” tegas Leo.
Masih menurut Leo, sebelumnya Kapolsek Lawang pernah memanggil Heri pada 2016. Namun pada saat itu, Heri hanya menjelaskan pasal penipuan dan pemalsuan. Namun tidak ada penjelasan lebih jauh terkait perkara tersebut.
“Semua tidak jelas. Penipuan apa, korbannya siapa, dokumen apa yang dipalsukan? Ini kan berbahaya,” sambung Leo.
Leo berharap, gugatan praperadilan ini dikabulkan oleh hakim. Dengan demikian, status tersangka kliennya harus dicabut. Leo pun berancang-ancang menggugat balik Kapolsek Lawang.