Malang Raya

Warga Ajukan Kasasi karena Hakim Tak Menerima Gugatan Warga Terdampak Jalan Tol Malang-Pandaan

“Kalau suadara merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dari putusan majelis hakim, silahkan mengajukan kasasi ke MA,”

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Susasana sidang gugatan jalan tol Malang - Pandaan di Pengadilan Negeri Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Warga Madyopuro, Kota Malang yang terdampak pembangunan tol Malang – Pandaan (Mapan) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis tidak menerima gugatan pemohon (warga terdampak tol Mapan) dalam persidangan di PN Malang, Rabu (10/8/2016).

Dalam persidangan yang dipenuhi puluhan orang pengunjung itu, majelis hakim yang diketuai Rightmen MS Situmorang mengeluarkan dua putusan. Pertama, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan kedua, menghukum penggugat membayar biaya perkara. Bunyi vonis sama untuk dua berkas yang disidangkan.

Sekedar diketahui, 63 orang warga Madyopuro menggugat pemerintah terkait ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan tol Mapan ke PN Malang. Gugatan itu terbagi dalam dua berkas perkara yakni perkara no 86 dan 92.

“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” ujar Rightmen.

Mendengar vonis itu, tidak ada reaksi mencolok dari warga. Kemudian Rightmen menambahkan, bagi penggugat yang merasa tidak mendapatkan rasa keadilan atas vonis majelis hakim itu bisa mengajukan kasasi ke MA.

“Kalau suadara merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dari putusan majelis hakim, silahkan mengajukan kasasi ke MA,” imbuhnya yang kemudian diikuti dengan mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Pertimbangan yang dipakai majelis hakim adalah UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Hakim berpendapat gugatan warga sudah kadaluarsa berdasarkan UU tersebut. UU itu mengatur bahwa gugatan terkait ketidaksepakatan atas nilai ganti rugi bisa diajukan 14 hari setelah musyawarah dilakukan.

Hakim menyebut telah terjadi musyawarah antara penitia pengadaan tanah (P2T) dan warga.

“Musyawarah itu adalah penyampaian besarnya ganti rugi penilaian yang telah ditentukan oleh tim penilai yang ditunjuk. Dalam musyawarah itu juga disepakati ganti rugi dalam bentuk uang,” kata Rightmen.

Hakim berpatokan kepada pertemuan 23 November 2015. Sehingga jika warga tidak sepakat, gugatan ke PN seharusnya dilakukan sampai dengan 14 hari setelah berita acara musyawarah itu dibuat. Rightmen menambahkan untuk waktu kasasi ke MA, penggugat memiliki waktu 14 hari sejak putusan di pengadilan tingkat pertama dibuat.

“Memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi,” tegasnya.

Ketika disinggung apakah ada intervensi dari pihak lain dalam memutuskan perkara itu, Rightmen menegaskan ketiga orang hakim tidak diintervensi siapapun.

“saya jamin tidak. Tidak mungkin kami main-main, apalagi sidang disorot kamera, kamera Tv kayak gitu,” ujarnya sambil menirukan kameramen televisi menyuting.

Surya melontarkan pertanyaan itu karena ada lontaran dari pihak pengacara penggugat indikasi intervensi dari pihak tergugat kepada pejabat PN Malang. Rightmen menyilahkan juga jika pengacara penggugat hendak melaporkan ke Komisi Yudisial.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved