Minggu, 19 April 2026

Malang Raya

Polres Batu Belum Bisa Proses Aduan LBH Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Muhadjir Effendy

"Bila sudah ada laporan resmi dari korban maka penyidik tentunya akan memproses pelaporan dugaan pencemaran nama baik tersebut,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Aktifis LBH Peka saat di Mapolres Batu usai melakukan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik pejabat negara di media sosial, Jumat (19/8/2016). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kepolisian Resort (Polres) Kota Batu belum dapat memproses pengaduan dugaan pencemaran nama baik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di media sosial (medsos).

Pasalnya, pengadu atau pelapor dugaan pencemaran nama baik tersebut bukan korban melainkan lembaga bantuan hukum (LBH) yang tidak memiliki keterikatan ataupun hubungan apapun dengan Mendikbud.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, sesuai UU ITE disebutkan kalau dugaan pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh korban yang merasa dirugikan.

Dan Polres Batu atas pengaduan dugaan pencemaran nama baik di medsos akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan korban yang juga Mendikbud, Muhadjir Effendy. Apakah korban merasa dilecehkan atau tidak perlu ada kepastian terlebih dahulu. Dan kalau korban tidak terima atas dugaan pelecehan di medsos tersebut maka diharap ada pelaporan resmi.

"Bila sudah ada laporan resmi dari korban maka penyidik tentunya akan memproses pelaporan dugaan pencemaran nama baik tersebut," kata AKBP Leonardus Simarmata, Jumat (19/8/2016).

Dijelaskan Leonardus, pihaknya juga akan berkonsultasi dan meminta pendapat tim ahli teknologi informasi untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik pejabat negara di medsos. Karena bagaimanapun, untuk menentukan dan mencari siapa yang penulis dan penyebar kalimat yang diduga melecehkan pejabat negara tidak bisa dilakukan begitu saja oleh penyidik Polres nantinya.

Terutama untuk menentukan keaslian dari tulisan pencemaran tersebut sehingga tidak ditolak dalam pengadilan apabila kasus diproses dan dilanjutkan.

"Yang jelas, kami akan dalami dan akan sangat hati-hati dalam menyikapi pengaduan dugaan pencemaran nama baik di medsos. Karena belum tentu pemilik akun di medsos itu yang menulis tapi orang lain dengan cara meretas akun tersebut. Makanya kami akan libatkan ahli IT bila kasus dilanjut," tandas Leonardus Simarmata.

Seperti diketahui, aktifis LBH Peka mendatangi Mapolres Kota Batu. Mereka mengadukan dugaan pencemaran nama baik Mendikbud Muhadjir Effendy terkait wacana pemberlakuan Full Day School.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved