Kamis, 9 April 2026

Malang Raya

Korban Dugaan Penipuan Anggota DPRD Transfer ke Dua Rekening

Polisi menindaklanjuti laporan warga Jl Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang, EL yang merasa ditipu oleh anggota DPRD Kota Malang ST.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polisi menindaklanjuti laporan warga Jl Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang, EL yang merasa ditipu oleh anggota DPRD Kota Malang ST. Pelaporan disampaikan 20 Agustus lalu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Surya, EL merupakan pegawai sebuah Puskesmas di Kota Malang. Pelaporan itu bermula setelah ST tidak juga mengembalikan uang sebesar Rp 370 juta yang telah disetorkan oleh EL. EL dan ST berhubungan karena ST menawarkan kepada EL bisa memasukkan anak EL dan keponakannya ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang melalui jalur Mandiri pada Juli 2016.

Untuk itu, EL dan saudaranya harus menyerahkan uang Rp 600 juta. Uang diserahkan melalui enam kali transfer, dan satu kali diberikan secara tunai. Uang ditransfer ke rekening ST. Namun rupanya, ada rekening lain yang juga mendapatkan trasnferan. Rekening itu atas nama MWA.

Meskipun telah menyerahkan uang lebih dari setengah miliar rupiah itu, anak dan keponakan EL tetap mengikuti tes di jalur Mandiri. Singkat cerita, anak dan keponakan EL mengikuti ujian Mandiri pada awal Juli 2016 lalu. Saat pengumuman, nama anak dan keponakan EL tidak tercantum sebagai peserta yang lolos ujian.

EL menghubungi ST untuk menanyakan hal itu. ST menjawab jika masih ada jalur khusus lagi. EL yang tidak percaya, kemudian menelusurinya. Alangkah kaget dia karena tidak ada lagi jalur untuk penerimaan mahasiswa baru di UB, selain SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri. Tidak ada jalur khusus seperti dijanjikan ST.

EL kemudian meminta uang dikembalikan. ST mengembalikan uang sebesar Rp 230 juta, sampai akhirnya EL kesulitan dalam menagih sisa uang yang telah dibayarkan. Karena EL melihat tidak ada itikad baik dari ST, akhirnya ia memilih melaporkan kasus itu ke polisi.

ST dilaporkan dengan tuduhan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan pendahuluan.

"Selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa ini," ujar Decky kepada Surya, Selasa (23/8/2016).

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved