Malang Raya
Subur, Anggota DPRD Kota Malang Bisa Jadi Tersangka, Jika . . .
Subur dituduh menipu karena telah menjanjikan bisa memasukkan anak dan keponakan EL ke Fakultas Kedokteran UB melalui jalur mandiri.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Subur Triono bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh EL, warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun.
Subur bisa menjadi tersangka jika polisi telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti, serta unsur pidananya terpenuhi.
"Jelas, setelah kami periksa saksi-saksi, alat bukti, gelar perkara, juga pemeriksaan terlapor. Tentunya melihat hasil pemeriksaan nanti," ujar Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono, Rabu (24/8/2016).
Hal ini dijelaskan Decky ketika ditanya apakah Subur yang kini statusnya terlapor, bisa menjadi tersangka dalam kasus ini. Subur masih menjadi terlapor karena polisi masih melakukan pemeriksaan awal.
Pekan depan polisi menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
Apakah Rektor Universitas Brawijaya M Bisri juga menjadi saksi, Decky menjawab asalkan memiliki keterkaitan dengan laporan itu, maka akan diperiksa.
Ketika disinggung tentang indikasi penyuapan, Decky menegaskan, sejauh ini polisi masih mendalami tentang dugaan penipuan saja.
"Tidak, belum ada indikasi itu (suap)," pungkasnya.
EL, warga Bandulan yang bekerja di Puskesmas Mulyorejo melaporkan Subur Triono ke Polres Malang Kota akhir pekan lalu.
Subur dituduh menipu karena telah menjanjikan bisa memasukkan anak dan keponakan EL ke Fakultas Kedokteran UB melalui jalur mandiri. Uang yang dibayarkan untuk proses itu sebesar Rp 600 juta.
Namun anak dan keponakan EL tak lolos meski uang sudah diserahkan ke Subur. EL lantas meminta uang kembali. Dari Rp 600 juta, baru Rp 230 juta yang dikembalikan Subur.