Malang Raya

BNN Sergap Manajer Hotel saat Sedang Transaksi Sabu-sabu

Manajer sebuah hotel berkelas itu ditangkap karena memiliki sabu-sabu 0,25 gram dan tiga paket ganja.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
net
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang menangkap seorang manajer hotel di Kota Malang. Manajer sebuah hotel berkelas itu ditangkap karena memiliki sabu-sabu 0,25 gram dan tiga paket ganja.

Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto mengatakan ,manajer hotel berinisial YS (37) itu ditangkap ketika bertransaksi di sebuah tempat di Kota Malang, Kamis (25/8/2016) malam.

"Setelah kami selidiki sekitar seminggu. Kami mendapatkan laporan tentang kegiatan dia terkait narkoba," ujar Bambang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (26/8/2016).

Ketika ditangkap, YS membawa sabu-sabu dan ganja tersebut. Sabu-sabu itu hendak dijualnya karena ia sudah melakukan transaksi. Sabu-sabu itu dijual seharga Rp 400.000. Sabu-sabu sebanyak itu, lanjut Bambang, bisa dipakai oleh tiga hingga empat orang.

Sedangkan ganja yang disita terdiri dari lintingan daun ganja kering, ranting, dan biji. Ranting itu diakui YS digunakan dengan cara diseduh selayaknya teh. Ranting itu tetap bisa membuat seseorang teler.

Selain itu, petugas BNN juga menyita alat hisap dan koreknya.

"Alat hisapnya bagus, begitu juga koreknya. Katanya khusus yang dibeli secara online," imbuh Bambang.

Petugas masih akan menelusuri jaringan YS. Bambang menduga YS bukan hanya pemakai tetapi juga pengedar. Hal yang membuat petugas harus bekerja lebih keras lagi, adanya kemungkinan YS memanfaatkan hotel untuk peredaran narkobanya.

Selama ini, lanjutnya, salah satu pasar peredaran narkoba adalah di tempat hiburan, atau dilakukan secara terputus memakai sistem ranjau. Dia khawatir, hotel yang sifatnya lebih privat dimanfaatkan untuk transaksi narkoba.

"Kami khawatir dia melakukan hal itu, sehingga kami akan lakukan pengawasan lebih lagi. Jangan sampai peredaran narkoba pindah ke hotel," tegasnya.

Manajer hotel tersebut akan dijerat memakai Pasal 114 junto 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas juga akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Resor Malang Kota untuk mengungkap jaringan itu. YS juga akan dititipkan ke sel Polres Malang Kota.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved