Malang Raya
Kajari Malang Diminta Adil Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Unikama Rp 3 M
“Dari surat dakwaan ini ada 9 orang yang terlibat. Tetapi kenapa hanya 4 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka,"
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malang diminta untuk adil dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Dikti Rp 3 Miliar untuk pembangunan gedung serbaguna multikultural Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Amir Sutedjo (AS), Sumardan SH, Senin (29/8/2016).
Saat ditemui SURYAMALANG.COM, ia mengatakan, kasus yang masih melibatkan banyak pihak ini masih harus terus ditindaklanjuti. Melalui kuasa hukumnya, AS mengatakan empat pihak sebagai tersangka kasus ini yang telah diproses tahun 2008 lalu, dirasa belum tuntas.
Disamping itu, AS juga menjadi salah satu pihak di mana namanya juga ikut terseret dalam dugaan korupsi itu,
“Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Negeri Malang menyebut akan membuka kembali kasus ini. Apabila memang kasus ini akan dibuka kembali, klien kami akan fair untuk diperiksa dan diproses kembali secara hukum. Hanya saja, Kejari Malang tidak boleh pilih-pilih,” tuturnya.
Ia mengatakan, masih ada nama-nama lain yang terkait dalam pelaksanaan pembuatan kebijakan, dan belum diproses oleh Kejari Malang. Disebutnya, ada lima nama pejabat pembuat komitmen yang belum diproses.
Yakni Rektor Unikama saat ini, Pieter Sahertian yang diduga ikut mengambil jatah uang dugaan korupsi sebesar Rp 5 juta. Pada saat itu, Pieter menjabat sebagai pembantu Rektor II. Selain itu juga ada Soenarto salah seorang pendiri Unikama yang diduga turut menikmati uang hibah sejumlah Rp 200 juta, kemudian ada pula nama Saeful yang diduga menerima Rp 4 juta.
Ada juga Mahasim yang menerima sebesar Rp 750 ribu. Serta AS yang diduga menikmati uang itu sebesar Rp 350 ribu.
“Dari surat dakwaan ini ada 9 orang yang terlibat. Tetapi kenapa hanya 4 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Kalau bisa, semua yang terlibat ini juga diproses,” imbuhnya sembari menunjukkan 9 nama pejabat yang diduga memakai dana hibah itu.
Empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka di antaranya, ada Sasongko yang menerima Rp 157 juta, Fifa yang diduga menerima uang Rp 2,5 juta saat menjadi bendahara, kemudian pihak ketiga yaitu PT Andriani Putri Karend yang mendapat fee sebesar Rp 11 juta dan Parjito yang menerima sebesar Rp 4 juta.
Saat ini, empat orang itu sudah ada yang sudah divonis dan banding, ada yang masih berstatus tahanan. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula ketika Unikama mendapat dana hibah Dikti tahun 2008 sebesar Rp 3 miliar. Dana itu dengan rincian, sebesar Rp 2,3 miliar digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna multikultural.
Sedangkan Rp 700 juta untuk pengembangan SDM dan administrasi. Tetapi, pada kenyataannya, gedung itu sudah jadi jauh sebelum proposal diajukan. Oelh karena itu, timbul dugaan penyelewengan dana hibah dan menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, Purwanto Joko Irianto, Kajari Malang, mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih terkait kasus korupsi dana hibah ini. Pihaknya meminta kuasa hukum AS untuk datang ke Kejari Malang. "Ya akan kami sidang. Begini saja, kuasa hukumnya datang ke sini, dan memberikan keterangan. Serta membuka siapa saja yang terlibat kasus ini. Selama ads bukti pasti akan kami proses," ujar dia terpisah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kuasa-hukum_20160829_215241.jpg)