Selasa, 14 April 2026

Malang Raya

Sistem Penanganan Kebakaran untuk Pekerja Rumah Tangga Masih Minim

Di rumah tangga, sistem antisipasi kebakaran minimal bisa berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Petugas Hotel Ijen Suites mencoba alat penyemprot air sebagai antisipasi kebarakan, Sabtu (3/9/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sistem penanganan kebakaran di Kota Malang tengah digalakkan. Sistem yang baik akan melindungi para pekerja.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang menyebut, sistem kebakaran paling minim berada di rumah tangga.

Menurut Hendro Suyoto, Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) DIsnkakertrans Kota Malang, sistem penanganan kebakaran di rumah tangga yang buruk akan mengancam keselamatan para pekerja rumah tangga.

Rumah tangga yang ia maksud bukan sekadar tempat tinggal keluarga. Namun, tempat tinggal yang memiliki pekerja. Misalkan, rumah yang memiliki Pembantu Rumah Tangga (PRT) atau rumah yang dijadikan tempat usaha.

"Masih sangat minim kalau rumah tangga. Sementara untuk perusahaan besar atau perhotelan, hampir semuanya mempuni," kata Hendro, sela pengencekan keamanan kebakaran di Hotel Ijen Suites, Sabtu (3/9/2016).

Sistem antisipasi kebakaran di rumah tangga dan bangunan besar memang berbeda. Di rumah tangga, sistem antisipasi kebakaran minimal bisa berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Sementara untuk gedung besar seperti hotel, sistem penanganan kebakaran setidaknya harus meliputi tiga hal, yakni keaktifan fire alarm, ketersediaan hydran, dan akses keluar-masuk bagi pekerja dan tamu.

"Di Kota Malang ada 900 lebih bangunan besar. Kami selama ini kesulitan untuk pengecekan rutin karena tenaga pengecekan kami hanya tujuh orang. Jadi selain petugas kami, pengecekan sistem antisipasi kebakaran juga bisa dari perusahaan swasta penyedia jasa K3, " ucapnya.

Minimal, pengecekan sistem antisipasi kebakaran untuk bangunan besar adalah setahun sekali.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar, Disnakertrans akan memberi rekomendasi perbaikan.

Jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada perbaikan atau penambahan fasilitas, Dinas itu hanya akan menyampaikan teguran. Disnakertrans tidak memiliki kewenagan menegur dan sejenisnya.

Petugas K3 dari Disnakertrans, Sapto Suseno menyebut, bagi perusahaan yang sudah memenuh standar keamanan yang tepat, pihaknya akan mengeluarkan surat laik. Hingga saat ini, belum semua bangunan besar memiliki surat laik itu.

"Untuk pemeriksaan di sini tadi, semua sudah seusai. Pengecekan hari ini hanya di hotel ini saja. Soalnya, harus menyesuaikan dengan kondisi pemilik bangunan," tambahnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved