Sabtu, 11 April 2026

Kediri

Judi Pos Kamling Digerebek, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Kasus ini bermula dari keresahan warga Jl Argowayang, karena lokasi Pos Kamling yang biasa dimanfaatkan untuk jaga malam menjadi langganan arena judi

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Empat tersangka pelaku kasus perjudian diamankan di Mapolsek Pare, Kabupaten Kediri, Sabtu (10/9/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Arena judi di Pos Kamling Jl Argowayang, Pare Kabupaten Kediri digerebek anggota Satreskrim Polsek Pare. Empat pelaku judi diamankan bersama barang bukti alat yang dipakai untuk berjudi, Sabtu (10/9/2016).

Ke empat pelaku judi masing-masing, Sani (56), Sunarko (43) dan Jamadi (53) ketiganya warga Jl Argowayang dan Sumardi (66) warga Jl Letjen Sutoyo Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Sementara barang bukti yang diamankan satu pak kartu remi, 2 spidol warna hitam, pecahan keramik bertuliskan angka taruhan dan uang tunai Rp 201.000.

Kasus ini bermula dari keresahan warga Jl Argowayang, karena lokasi Pos Kamling yang biasa dimanfaatkan untuk jaga malam menjadi langganan arena judi para pelaku.

Petugas Polsek Pare yang mendapat laporan kemudian melakukan penggrebekan di lokasi. Saat petugas datang, para pelaku sedang asyik memainkan judi kartu reminya.

Para pelaku judi tidak dapat mengelak kemudian bersama barang bukti yang ditemukan di TKP digelandang ke Mapolsek Pare.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, para tersangka kasus judi sudah diamankan di Mapolsek Pare untuk diproses lebih lanjut.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved