Malang Raya
Persediaan Material E-KTP Nyaris Habis, Ini yang Dilakukan Dispendukcapil Batu
"Kami targetkan sampai akhir bulan September ini semua warga Kota Batu yang wajib E-KTP sudah melakukan perekaman semuanya,"
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Lantaran persediaan material E-KTP nyaris habis, Dispendukcapil Pemkot Batu kirim pegawai Ke Kemendagri. Ini dilakukan untuk mempercepat penyediaan material E-KTP di Dispendukcapil setelah stok material yang ada hanya cukup untuk pelayanan sampai hari ini.
Kepala Dispendukcapil Pemkot Batu, Maulidiono mengatakan, pihaknya telah mengusulkan tambahan material E-KTP ke Kemendagri sebanyak 25 ribu keping. Usulan tersebut termasuk jumlah material yang sempat dipinjam Dispendukcapil daerah lain yang total mencapai 5 ribu keping material E-KTP.
"Apakah usulan material E-KTP dipenuhi semua oleh Kemendagri atau tidak, kami belum menerima informasi dari pegawai yang ke Jakarta hari ini," kata Maudiono, Selasa (13/9/2016).
Dijelaskan Maulidiono, sejak adanya waktu akhir pembatasan perekaman E-KTP pada 30 September 2016 setiap harinya tidak kurang sekitar 350 - 500 orang mengajukan permohonan perekaman E-KTP.
Permohonan tersebut baik berasal dari warga yang baru memasuki usia 17 tahun sehingga wajib ber-KTP atau warga yang memang belum memiliki E-KTP. Jumlah pemohon tersebut merupakan bagian dari sekitar 21 ribu warga Kota Batu yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Dan kondisi tersebut cukup positip mengingat sebelumnya dari total penduduk wajib KTP di Kota Batu yang mencapai 162 ribu, dan baru sekitar 141 ribu yang telah melakukan perekaman E-KTP.
"Kami targetkan sampai akhir bulan September ini semua warga Kota Batu yang wajib E-KTP sudah melakukan perekaman semuanya," ucap Maulidiono.
Mengenai adanya perpanjangan waktu perekaman E-KTP dari Kemendagri hingga pertengahan 2017, ungkap Maulidiono, pihaknya belum mengetahui instruksi tersebut. Namun yang jelas, untuk perekaman E-KTP akan tetap bisa dilayani Dispendukcapil Kota Batu sampai kapan saja.
Hanya saja, nanti sanksi bagi warga yang tidak memiliki E-KTP tidak akan mendapat pelayanan perbankan, asuransi, tiket perjalanan, paspor, sekolah, melamar kerja, dan sebagainya akan otomatis dikenakan.
"Itu dikarenakan semua dokumen layanan akan menggunakan satu sumber data yakni data E-KTP. Tentunya bagi warga yang belum memilikinya pasti tidak akan menerima layanan yang mensyaratkan kepemilikan E-KTP," tutur Maulidiono.