Kota Malang

Bea Cukai Jatim II Amankan Potensi Kerugian Negara dari Barang Kena Cukai Ilegal Rp 47,6 Miliar

Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II telah melakukan 494 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai. 

Penulis: Purwanto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
PEMUSNAHAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II saat memusnahkan barang bukti hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal selama tahun 2025, Kamis (25/9/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menggelar hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal selama tahun 2025, Kamis (25/9/2025). 

Aksi tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 47,6 miliar. 

Hal itu menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menjelaskan bahwa penindakan BKC Ilegal adalah langkah strategis nasional untuk memerangi peredaran barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor cukai. 

"Penindakan ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal," terang Agus. 

Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II telah melakukan 494 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai. 

Sebagai wilayah penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor cukai, upaya pengawasan di Jawa Timur terus diperkuat, termasuk dengan pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan BKC Ilegal.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal yang merugikan negara dan industri hasil tembakau legal," tegas Agus.

"Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang yang berhasil dicegah mencapai Rp 79 miliar," tambahnya. 

Angka ini didominasi oleh penindakan komoditas utama yakni Hasil Tembakau (rokok ilegal) 52.280.020 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 17.757 liter serta Narkotika 9.944 butir. 

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. 

BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 7,11 juta batang rokok ilegal senilai Rp 10,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 5,2 miliar dan 1.406,60 liter Arak Bali dengan potensi kerugian negara Rp 52,3 juta. 

Selain penindakan, Bea Cukai Jatim II juga menerapkan pendekatan 'socio-cultural' untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Pendekatan ini dilakukan melalui kegiatan keagamaan, seperti sholawatan bersama dengan menggandeng Pondok Pesantren untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam pengawasan sosial.

Agus Sudarmadi bilang bahwa dengan menggarisbawahi pentingnya sinergi serta kolaborasi atar penegak hukum. 

"Keberhasilan atas kegiatan pengawasan ini tidak lepas dari sinergitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum terkait dan seluruh masyarakat," tutur Agus. 

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan bersama memerangi Barang Kena Cukai Ilegal,” pungkasnya. (Pur) 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved