Malang Raya

Senapan Angin Jadi Ancaman Satwa Liar, Karena ini

"Kami mencatat perburuan satwa liar di Indonesia dan senjata yang dipakai adalah senapan angin,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Aksi seruan tentang bahayanya senapan angin bagi satwa liar di depan Balai Kota Malang, Rabu (14/9/2016) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Senapan angin menjadi ancaman bagi satwa liar, termasuk satwa dilindungi di Indonesia. Karenanya, aktivis perlindungan satwa liar menyerukan pengetatan pengawasan dan peredaran senapan angin di Indonesia, termasuk di Malang Raya.

Seruan ini disampaikan melalui aksi yang dilakukan oleh sekitar 10 orang di depan Balai Kota Malang, Rabu (14/9/2016). Meski aksi hanya dilakukan oleh sedikit orang, aksi itu cukup menyita pemakai jalan.

Pendemo memakai kaus berwarna oranye, berdiri sambil membentangkan poster di trotoar depan Balai Kota Malang. Poster itu bertuliskan 'senapan angin teror bagi satwa liar'. Selain itu, pendemo juga mengenakan topeng.

Poster besar dibentangkan oleh dua pendemo, beberapa lainnya berdiri sambil menggeber poster-poster kecil di depan tubuh mereka. Pemakai jalan secara jelas bisa melihat aksi mereka. Ketika beberapa pendemo membentangkan poster, dua orang melakukan aksi tetarikal.

Seseorang mengacungkan senapan angin kepada orang lain, yang tak berdaya. Aksi itu menggambarkan, aktivitas perburuan satwa liar memakai senjata angin.

Aksi tersebut dilakukan oleh 11 organisasi lembaga perlindungan satwa liar di Indonesia yakni Centre for Orangutan Protection (COP), Jakarta Animal Aid Network, Animals Indonesia, International Animal Rescue, Borneo Orangutan Survival Foundation, Orangutan Informatian Centre, Orangutan Land Trust, With Compasion and Soul, Orangutan Outreach, Paguyuban Pengaman Burung Jogjakarta, dan Orangutan Veterinary Aid. Aksi digelar serentak di 10 kota di Indonesia, yang ada di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan, termasuk di Kota Malang.

Juru bicara kampanye yang juga Koordinator Kampanye COP Malang, Nathanya Rizkiani menegaskan, senapan angin masih menjadi ancaman.

"Sebab disalahgunakan dalam perburuan satwa liar. Kami mencatat perburuan satwa liar di Indonesia dan senjata yang dipakai adalah senapan angin," tegas Tania, panggilan akrabnya.

Dalam rilis yang disebarkan dalam aksi, mereka mencatat sepanjang kurun waktu 2004 - 2016 terdapat 23 kasus penembakan orangutan memakai senapan angin. Tania menegaskan, 11 lembaga memakai contoh orangutan karena kasus terbanyak terjadi pada satwa tersebut.

"Meskipun juga terjadi pada satwa lain, seperti babi hutan, musang, juga burung," lanjutnya.

Karenanya, dalam aksi itu, para aktivis perlindungan satwa liar itu menyerukan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemegang otoritas penuh sebagai pengawas peredaran senjata api dan senjata angin, perlu memperketat peredaran dan penggunaan senapan angin. Mereka juga meminta ada razia dan penegakan hukum karena ditemukan kasus penyalahgunaan senapan angin untuk berburu satwa liar.

Menurut Tania, peredaran senapan angin diatur berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Dalam Pasal 4 Ayat 3 disebutkan senapan angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, dan penggunakaan di lokasi pertandingan dan latihan.

"Tetapi ternyata senapan angin banyak beredar di masyarakat dan dipakai untuk berburu," tegasnya.

Jika ada penegakan aturan, lanjut Tania, harapannya pembantaian satwa liar memakai senjata angin bisa ditekan.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Malang Yulia Soedarman mengatakan, pengawasan peredaran senjata angin berada di ranah polisi.

"Kami juga pernah mengirimkan surat kepada polisi dan gubernur, tentang pengawasan senjata angin ini. Atlet Perbakin hanya memakai senjata ketika di tempat latihan, dan menembak sasaran di tempat latihan, tidak dengan berburu satwa liar," tegas Yulia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved