Malang Raya
Badan Narkotika Nasional Canangkan Desa di Malang ini Bebas Narkoba
“Pencanangan Desa Sukasari sebagai bentuk sinergi BNN dengan Pemkab Malang. Dari desa ini akan menyusul desa-desa lain,"
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, GONDANGLEGI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, Jawa Timur menetapkan Desa Sukasari, Kecamatan Gondanglegi sebagai desa bebas narkoba, Rabu (21/9/2016).
Langkah ini sebagai bagian dari perang melawan narkoba di tingkat pedesaan.
Kepala BNN Kabupaten Malang, AKBP I Made Arjana mengatakan, pihaknya berharap semangat desa bebas narkoba ini menulur ke desa-desa lain. Ke depan seluruh desa di Kabupaten Malang akan mempunyai pegiat dan sukarelawan anti narkona.
“Para pegiat dan sukarelawan anti narkoba ini yang akan memproteksi masuknya narkoba di masing-masing desa,” ucap Made.
Lanjut Made, peredaran narkoba masih marak di wilayah Kabupaten Malang. Karena itu untuk menekan penyalahgunaan narkoba diperlukan peran masyarakat secara luas. Selain itu, perang melawan narkoba juga dibutuhkan sinergi berbagai pihak.
“Pencanangan Desa Sukasari sebagai bentuk sinergi BNN dengan Pekab Malang. Dari desa ini akan menyusul desa-desa lain akan melahirkan gerakan anti narkoba,” sambung Made.
Tambahnya, setiap desa harus ditumbuhkan semangat perang terhadap narkoba. Sebab saat ini peredaran narkoba tidak hanya di wilayah perkotaan. Diharapkan gerakan ini akan diikuti oleh anak-anak muda.
Dengan gerakan ini, diharapkan bisa menyelamatkan generasi muda penerus bangsa. Sebab pengguna narkoba selalu rusak masa depannya. Selain resiko kematian yang bisa mengancam sewaktu-waktu.
“Perang melawan narkoba akan menyelawatkan generasi penerus bangsa dari kematian di usia muda. Karena sudah terbukti, mengonsumsi narkoba mempercepat kematian,” tegas Made.