Jumat, 24 April 2026

Malang Raya

SMA-SMK Dikelola Pemprov Jatim, Kota Malang dan Batu Ada Satu UPT

"Kondisinya biasa-biasa saja. Dulu kan juga pernah ditangani provinsi. Kemudian dikembalikan lagi ke daerah,"

SURYAMALANG.COM//Sylvianita Widyawati
Budiono, Kasi Kurikulum Bidang Dikmen Dindik Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - SMA-SMK secara resmi dalam pengelolaan Pemprov Jatim mulai 1 Oktober 2016,

Sehingga Dinas Pendidikan (Dindik) kota/kabupaten cuma mengurusi pendidikan kesetaraan nonformal, SD dan SMP.
Namun meski tinggal menghitung hari, tidak ada kondisi luar biasa.

"Ya kondisinya biasa-biasa saja. Dulu kan juga pernah ditangani provinsi. Kemudian dikembalikan lagi ke daerah," ujar M Sulthon, Sekretaris MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMAN Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/9/2016).

Sehingga, lanjutnya, tidak perlu terkejut dengan perubahan itu. Menurut dia, masalah aset, SDM dan lainnya sudah diserahkan provinsi.

Ditambahkan Budiono, Kasi Kurikulum Bidang Dikmen Dindik Kota Malang, akan ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai cabang Dindik Jatim.

"Dari 38 daerah di Jatim, akan ada 31 UPT," jelas Budiono.

Kota Malang dan Kota Batu, tambah Sulton, akan menjadi satu UPT. Sedang Kabupaten Malang memiliki satu UPT. Dengan adanya UPT di daerah-daerah, tugasnya menjadi kepanjangan tangan Dindik Jatim.

Informasi yang diperoleh SURYAMALANG.COM, pelimpahan di Surabaya pada 16 September 2016. Para kepala sekolah akan dilantik pascapengelolaan oleh provinsi pada Oktober mendatang. Berikutnya, November 2016, kepala tata usaha dilantik.

Selain SMA-SMK, pendidikan khusus seperti sekolah luar biasa ikut pengelolaan Dindik Jatim. Poin lain dari pertemuan di Surabaya, yaitu sejak 2015 dilarang ada rotasi. Juga larangan pendirian SMAN dan SMKN karena harus dilakukan provinsi.

Sementara itu, Imam Fauzi, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang menambahkan hasil kunjungan ke Kemendikbud ternyata gugatan warga Surabaya ke MK soal pelimpahan kewenangan pendidikan ke propinsi dimenangkan negara/kemendikbud.

Hal itu berdasarkan penyataan pejabat Dikdasmen Kemendikbud kepada komisi D di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Sehingga UU no 23/2014 tentang pengalihan kewenangan itu dilaksanakan sesuai yang diamanatkan," jelas Imam.

Sehingga, kota/kabupaten tidak berhak mengelola sendiri. Karena itu, pada 2017, pemerintah daerah sudah tidak berhak menganggarkan untuk SMA-SMK karena menjadi tanggungjawab provinsi.

"Nanti otomatis di APBD Kota Malang tidak dianggarkan lagi untuk SMA/SMK. Sehingga anggaran bisa dimaksimalkan untuk SD dan SMP," jelas dia.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved