Kediri

Orangtua Korban Soniy Sandra Mengadu ke Komisi Yudisial

"Ada indikasi perkara tersebut telah terjadi jual beli. Maka kami meminta KPK dan Jaksa Agung untuk menyelidiki,"

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Ketua Aliansi LSM Kediri Jeanie Latumahina 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Orangtua dan korban kasus pedofilia Sony Sandra mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Mereka mengadukan putusan hukuman nol majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

"Kami meminta Komisi Yudisial untuk melakukan penyelidikan aliran dana kepada majelis hakim dan pengacara Soni Sandra. Hasil temuannya supaya dikoordinasikan dengan KPK dan Jaksa Agung," ungkap Jeanie Latumahina, Ketua Aliansi LSM Kediri kepada Surya, Kamis (22/9/2016).

Aliansi LSM Kediri mengeluarkan petisi untuk menyikapi putusan PT Surabaya No 425/PID.SUS/2016/PT.SBY. Majelis hakim perkara ini terdiri DR Andriani Nurdin,SH,MH, Untung Widarto,SH dan Eddy Joenarso,SH,MHum

Dijelaskan Jeanie, pihaknya mengeluarkan petisi karena ada indikasi yang tidak beres dalam putusan yang dikeluarkan.

"Ada indikasi perkara tersebut telah terjadi jual beli. Maka kami meminta KPK dan Jaksa Agung untuk menyelidiki," tambahnya.

Saat ini baik jaksa dan pengacara terdakwa telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Karena putusan majelis hakim PT Surabaya banyak mendapat sorotan.

Sony Sandra diadili karena perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sidang berlangsung di Kantor PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri.

Total hukuman Sony Sandra dari putusan sidang di PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri mencapai 19 tahun.
Namun putusan itu mendapat "diskon" berdasarkan putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Jika semula terdakwa total dihukum 19 tahun penjara, setelah putusan banding hukumannya menjadi 13 tahun penjara.
Karena putusan perkara dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri di tingkat banding bertambah dari 9 tahun menjadi 13 tahun.

Sedangkan putusan perkara dari PN Kabupaten Kediri hukuman terdakwa justru berkurang dari 10 tahun menjadi nol. Sehingga total Sony Sandra hanya dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

Menurut Jeanie, selain korban dan orangtuanya, sejumlah pegiat Aliansi LSM Kediri juga ikut mendampingi selama mengadu ke instansi penegak hukum.

"Kami bergerak mengadukan kasus ini karena putusan PT Surabaya telah mencederai rasa keadilan, kemanusiaan dan HAM. Apalagi anak-anak yang menjadi korban sangat banyak," terangnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved