Malang Raya
Ini Penyebab Karaoke NAV Dibongkar Paksa
Rumah Karaoke NAV di Jalan Raya Langsep, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dibongkar, Kamis (29/9/2016).
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Rumah Karaoke NAV di Jalan Raya Langsep, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dibongkar, Kamis (29/9/2016). Penyebabnya, penyewa lahan tidak dengan segera mengosongkan gedung, padahal masa sewa sudah berakhir sejak 2012 silam.
Dikatakan Gunadi Handoko selaku Kuasa Hukum Pemilik gedung dan lahan, mulanya, penyewa gedung atas nama Johan Hidayat tak mau mengosongkan gedung dan tetap beroperasi karena merasa mendapatkan persetujuan perpanjangan kontrak secara lisan dari pemilik, yakni Tanto Yuntak. Namun, Tanto juga tak pernah mengatakan hal yang diucapkan oleh penyewa.
Ia mengatakan, perkara bermula dari perjanjian sewa menyewa antar pihak kliennya dengan sang tergugat pada tahun 2007. Dalam perjanjian itu, tertulis masa sewa akan berakhir pada Agustus 2012 sejak 2007 dengan biaya sewa pertahun Rp 100 juta. Ia mengatakan perpanjangan sewa tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak ada bukti tertulis.
"Sama sekali tidak ada bukti lisan maupun tertulis yang menyatakan bahwa Pak Yanto ini memberikan perpanjangan sewa. Bahkan saat tahun 2012 itu, mereka pihak yang menyewa malah menggugat kami pemiliknya. Saat diminta bukti, mereka tidak bisa memberikan," terangnya saat ditemui di lokasi pembongkaran Karaoke NAV SURYAMALANG.COM, Kamis (29/9/2016).
Namun, lanjutnya Johan Hidayat sempat disomasi oleh pihak Tanto Yuntak malah melayangkan gugatan kepada kliennya. Tetapi gugatan Johan tak dikabulkan pengadilan, dan berujung pada permohonan konpensi dari pihak pemilik tanah dan bangunan, yakni Tanto Yuntak. Secara otomatis Johan menjadi tergugat rekonpensi.
Tak hanya itu saja, pihak pemilik juga sudah melayangkan denda sebesar Rp 46 juta yang harus dibayar oleh pihak penyewa sebagai ganti rugi selama 92 hari.
"Sebelum kami melakukan eksekusi pembongkaran ini, pihak pengadilan juga sudah melayangkan surat peringatan, tapi tidak dihiraukan oleh pihak tergugat yakni penyewa. Pada akhirnya, pihak pengadilanlah yang langsung memberikan surat untuk eksekusi pembongkaran ini," terang Gunadi.
Melalaui pantauan SURYAMALANG.COM, kondisi gedung berlantai dua ini juga sudah tak layak pakai. Tahun 2014 juga pernah terbakar gedung bekas Karaoke NAV ini. Kondisi temboknya juga sudah kusam dan mengelupas. Di dalam ruangan juga pengap dan berdebu. Proses pembongkaran ini juga tak dihadiri oleh pihak tergugat, sehingga tidak ada tanda-tanda perlawanan. Meskipun dikawal oleh beberapa anggota kepolisian.
"Ya barang-barang ini akan diamankan digedung khusus di Jl. Ciliwung. Selanjutnya nanti biar pengadilan yang menindaklanjuti. Karena putusan pengadilan sudah menyatakan gedung dan tanah kembali milik pemilik," tandasnya.
Sementara itu, Harianto anak dari Tanto Yuntak pemilik gedung, menambahkan pihaknya mengalami kerugian yang ditafsir bisa mencapai milyaran rupiah. Ia mengatakan, setelah kontrak dengan Karaoke NAV habis ia memiliki perjanjian baru dengan pihak lain yang akan digunakan sebagai tempat makan atau restoran. Ia pun menyebut alasan perjanjian lisan yang diungkapkan pihak lawan sangat mengada-ada.
"Secara hukum itu perjanjian secara lisan sangat tidak dibenarkan. Mereka hanya mencari-cari alasan dan memanfaatkan kejadian. Kami juga sudah somasi 4 kali, malah digugat. Kan tidak benar itu," tuturnya.