Malang Raya

Seriusi Usulan Pemindahan Pintu Keluar Tol Mapan, Ini Langkah Pemkot Malang

“Desain yang menentukan Kementerian PU. Nanti tim pemkot, pemprov, dan kementerian akan membahasnya. Jika disetujui, desain baru dibuat,”

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Wali Kota Malang M Anton memukul gong tanda peresmian pencanangan Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kamis (14/4/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam waktu dekat akan mengajukan usulan pemindahan titik pintu keluar Tol Malang-Pandaan (Mapan) ke Kementerian Pekerjaan Umum RI, khususnya ke bidang yang menangani pembangunan jalan tol. Konsep dan desain akan dibuat setelah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian PU rampung dan disetujui.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyo mengatakan, koordinasi lebih lanjut digelar karena pengajuan secara lisan sudah disampaikan. Pengajuan secara formal adalah tindak lanjut keseriusan usulan pemindahan.

Dalam rencana pengajuan itu, pemkot akan menyampaikan sisi positif jika pintu tol dipindah dari Kelurahan Madyopuro ke daerah sekitar GOR Ken Arok. Kedua lokasi itu berada di Kecamatan Kedungkadang.

“Desain yang menentukan Kementerian PU. Nanti tim pemkot, pemprov, dan kementerian akan membahasnya. Jika disetujui, desain baru dibuat,” kata Jarot, Kamis (29/9/2016).

Molornya pembebasan lahan, menurut Jarot, karena belum ada titik temu antara sebagian warga terdampak dan pihak pembebas lahan, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Menurut dia, apabila rencana pemindahan gagal, satu-satunya solusi masalah itu adalah konsinyasi. Konsinyasi dilakukan dengan menitipkan uang hak ganti rugi warga ke pengadilan jika perundingan sudah mentok dan tak membuahkan hasil.

“Perhitungannya, harga dasar, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan harga pasar dijumlah dan dibagi tiga. Nilai itu yang digunakan patokan. Uangnya dititipkan ke pengadilan. Mau tidak mau, suka tidak suka, pemilik lahan harus berpindah kalau sudah begitu. Tapi saya rasa tetap akan lebih baik jika ada negosiasi yang win-win solution,” ungkapnya.

Wali Kota Malang M Anton menambahkan, langkah yang pemkot lakukan masih dalam batas pengusulan. Tahapan yang saat ini dilakukan adalah konsultasi ke pemerintah pusat. Pemkot, kata dia, tidak akan memaksakan kehendak itu. Ia beralasan pemkot tidak punya kepentingan lain, kecuali meminimalisir dampak masuknya kendaraan-kendaraan besar ke Kota Malang saat akan menuju Kabupaten Malang jika tol ditempatkan di Madyopuro.

“Kami kan juga tidak punya tanah di sana,” katanya, Kamis (29/9/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved