Malang Raya

Bandar Taruhan Pilkades Asal Lumajang Dibekuk, Ini Barang Buktinya

"Tersangka juga mengaku kalau bos taruhan yang bernama Pak Rejo ada di songgoriti,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan sejumlah uang taruhan Pilkades desa Sumberbrantas yang diamankan dari tangan tersangka bandar taruhan, Senin (3/10/2016). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Ketahuan jadi bandar taruhan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Septio (55) asal Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang diamankan Polres Batu, Kamis (29/9/2016) lalu.

Selain itu, Polres Batu juga mengamankan barang bukti uang yang dikumpulkan tersangka dari pemasang taruhan mencapai Rp 2 juta dan uang jaminan taruhan sebesar Rp 5 juta.

Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka sejumlah petugas berusaha melakukan pengembangan dengan mencari para petaruhnya.

Akan tetapi, sejumlah orang yang memasang taruhan berhasil melarikan diri semua dari lokasi berkumpul di selatan Balai Desa Sumberbrantas tempat pelaksanaan Pilkades serentak.

"Hanya tersangka pengepul taruhan asal Lumajang yang kami amankan bersama barang bukti uang taruhan," kata Leonardus Simarmata, Senin (3/10/2016).

Dijelaskan Leonardus Simarmata, keberhasilan mengamankan pengepul taruhan hasil Pilkades itu berdasar informasi dari masyarakat kalau ada petaruh besar yang datang dari luar Kota Batu dalam Pilkades Sumberbrantas.

Sejumlah petugas Polres Batu dipimpim AKP Joko Tresno Widodo melakukan penyelidikan di sekitaran Balai Desa Sumberbrantas. Hingga akhirnya menjumpai banyak mobil parkir nopol luar kota Batu di salah satu warung milik warga.

Bahkan, petugas yang datang dengan menggunakan mobil pribadi sempat ikut ditawari untuk bertaruh hasil Pilkades Sumberbrantas oleh tersangka. Selanjutnya petugas mengorek keterangan siapa saja yang sudah bertaruh dan dijawab tidak tahu namanya karena cukup saling percaya saja.

Dan hingga pukul 10.00 WIB sudah terkumpul uang Rp 2 juta, dan sebagai jaminan ada Rp 5 juta untuk pemenang taruhan. Dan tersangka Setio menjelaskan, kalau dirinya datang untuk bertaruh hasil Pilkades bersama lima orang dari Lumajang.

"Tersangka juga mengaku kalau bos taruhan yang bernama Pak Rejo ada di songgoriti," ucap Leonardus Simarmata.

Setelah petugas yakin kalau tersangka merupakan bandar taruhan dengan mengumpulkan uang dari para petaruh Pilkades Sumberbrantas, menurut Leonardus, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti uang taruhan dan uang jaminan taruhannya.

Selanjutnya tersangka diproses sesuai hukum berlaku dengan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ucap Leonardus Simarmata.

Sementara tersangka, Setio tidak memberi keterangan apapun kepada sejumlah wartawan di Mapolres Batu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved