Malang Raya
Enam Rekomendasi DPRD Malang untuk Pemkot Malang Seputar Isu Hangat di Media
"Rekomendasi ini memang yang paling banyak dipersoalkan oleh masyarakat, dan kami terima. Seperti persoalan Pasar Besar dan Pasar Dinoyo,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badang Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang memberikan enam rekomendasi kepada Pemkot Malang.
Rekomendasi itu disampaikan saat rapat paripurna laporan pendapat Banggar atas konsep kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2016, Senin (3/10/2016).
Enam rekomendasi itu yakni penanganan maksimal Pasar Besar paska kebakaran, adanya peraturan dan penindakan tegas terhadap tower yang sudah ada maupun yang belum memiliki izin, Pasar Dinoyo harus memiliki sertifikat layak fungsi serta dioperasionalkan sesuai dengan perjanjian kerjasama, adanya anggaran untuk pemeliharaan Rusunawa Buring II, peningkatan PAD dari parkir dengan memetakan potensi dan mengkaji titik parkir, dan terakhir transparansi pendapatan lain-lain seperti bagi hasil dana cukai. Sebagian besar rekomendasi tersebut merupakan isu yang kerap diangkat media karena menjadi keluhan masyarakat.
"Rekomendasi ini memang yang paling banyak dipersoalkan oleh masyarakat, dan kami terima. Seperti persoalan Pasar Besar dan Pasar Dinoyo. Dalam penyusunan KUA-PPAS memang harus ada rekomendasi," ujar Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono kepada Surya, Senin (3/10/2016).
Wali Kota Malang M Anton menyambut baik rekomendasi tersebut. Terkait Pasar Besar, Pemkot akan melakukan pembenahan jaringan listrik dan air. Hal itu berdasarkan kesepakatan dengan pedagang. Sedangkan untuk pasar Dinoyo, Anton mengatakan akan menyelesaikan persoalan Pasar Dinoyo sesuai dengan aturan tata ruang.
"Soal Pasar Dinoyo, saya kembalikan sesuai dengan aturan tata ruang . Kami tentunya merujuk kepada aturan terkait lokasi relokasi (Pasar Merjosari)," ujarnya.
Untuk persoalan parkir, ia kembali menyinggung tentang pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan, termasuk pengelolaan parkir yang selama ini belum ditangani Dinas Perhubungan. Menurutnya, ada sejumlah area parkir yang dikelola kelompok karang taruna, misalnya. 'Semuanya harus tersentral di Dishub, kalau itu untuk meningkatkan PAD," ujarnya.
Senin (3/10/2016) Dewan dan Pemkot menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2016. Pengesahannya dilakukan malam ini. Pembahasan KUA-PPAS terbilang alot dan lama karena harus menyinkronkan proyeksi dan kebutuhan anggaran.
Beberapa perubahan penting yang disepakati dalam KUA-PPAS antara lain anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1,8 triliun, dan setelah perubahan menjadi Rp 1,74 trliun atau ada pengurangan sekitar Rp 110 miliar.
Belanja tak langsung (belanja pegawai) dari Rp 964 miliar menjadi Rp 998 miliar atau naik Rp 34 miliar. PAD dari sekitar Rp 379 miliar menjadi Rp 386 miliar atau naik Rp 6,5 miliar. Belanja langsung dari Rp 877 miliar menjadi Rp 975 miliar atau naik sekitar Rp 98 miliar.
KUA-PPAS ini nantinya menjadi pemandu ketika membahas P-APBD 2016. Pembahasan rancangan P-APBD 2016 rencananya akan dimulai 5 Oktober 2016.