Minggu, 12 April 2026

Malang Raya

Tipu Pembayaran Hotel, Agen Tour dan Travel Ini Dijebloskan Bui

"Setelah tamu pulang dan tersangka tidak segera melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp 61,85 juta sehingga manajemen hotel melapor menjadi korban,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan foto tersangka agen tour and travel pelaku penipuan pembayaran hotel didampingi Sales Manager Hotel Amarta Hils Kota Batu, Galuh Windariati (baju hitam) saat rilis kasus di Mapolres Kota Batu, Senin (3/10/2016). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Jadai agen tour and travel ilegal, Okik Priyatno Muchtarom (41) warga asal Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang diamankan Polres Batu, Kamis 25 Agustus 2016 lalu.

Ini setelah tersangka dengan berprofesi sebagai agen tour and travel tidak melakukan pembayaran terhadap hotel tempat para tamu yang dibawa menginap.

Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, kasus tersebut berawal dari tersangka yang sebagai agen tour and travel yang bergerak sebagai biro perjalanan wisata Goinc Travel dengan membawa 83 orang alumni Akademi Ilmu Pelayaran dari Jakarta melaksanakan kegiatan reuni di Kota Wisata Batu pada bulan Mei 2016.

Dan para alumni tersebut diinapkan selama tiga hari di Hotel Amarta Hils Kota Batu selama dua hari dan tiga malam dengan fasilitas kamar dan makan. Dimana tersangka telah membayar uang muka untuk menginap dan makan di Hotel Amarta Hils sebesar Rp 10 juta.

"Akan tetapi, setelah tamu pulang dan tersangka tidak segera melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp 61,85 juta sehingga manajemen hotel melapor menjadi korban penipuan ke Polres Batu, ini setelah para tamu mengaku telah membayar lunas biaya hotel ke tersangka," kata Leonardus Simarmata, Senin (3/10/2016).

Setelah menerima laporan, menurut Leonardus, penyidik polres melakukan pencarian terhadap tersangka penipuan. Hingga akhirnya tersangka diketahui ada di Jakarta dan dilakukan penangkapan di tempat kos-kosan.

Dan dari keterangan tersangka, ternyata telah melakukan penipuan modus serupa di 15 lokasi yang tersebar di Kota Malang, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta dengan modus sama melalui sistem layanan online.

Bahkan, dengan mengaku sebagai agen tour and travel tersebut tersangka juga melayani pemesanan tiket pesawat dan penginapan untuk perjalanan wisata. Namun biaya penginapan tidak dibayar dan ditinggal kabur begitu saja.

"Makanya, kami menduga masih banyak korban yang belum melapor. Dan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara, dan saat ini tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Batu," tandas Leonardus Simarmata.

Sales Manager Hotel Amarta Hils Kota Batu, Galuh Windariati menjelaskan, awalnya manajemen Hotel tidak menaruh kecurigaan terhadap tersangka sebagai agen tour and travel. Apalagi sebelumnya pernah tersangka membawa tamu dan menginap di Hotel Amarta Hils dengan pembayaran lancar.

"Tapi kali ini tersangka setelah mengantar para tamu kembali ke Jakarta ternyata tidak pernah balik untuk melunasi kekurangan pembayaran menginap dan makan di Hotel. Kami merasa tertipu sehingga melapor ke Polres," kata Galuh Windariati di Mapolres Batu.

Memang, diakui Galuh, seharusnya agen tour and travel melunasi pembayaran hotel selama menginap didepan. Namun pada saat itu agen bersedia menjamin pembayaran di belakang setelah memberi uang muka Rp 10 juta dari total biaya sekitar Rp 71 juta. Dengan ada uang muka tersebut manajemen Hotel bersedia dibayar belakang.

"Eh ternyata itu modus tersangka menipu kami," tutur Galuh.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved