Malang Raya
Dinas Pasar Bedah Ulang Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot dan Investor Pasar Terpadu Dinoyo
“Kalau itu bisa dipakai, kami serahkan sepenuhnya ke PKL. Mungkin seleksi PKL yang masuk dari mereka sendiri,"
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Dinas Pasar Kota Malang sudah mengetahui ada 70 lapak buat PKL di Pasar Terpadu Dinoyo yang disiapkan investor. Dinas akan menyampaikan itu kepada para PKL dalam pertemuan yang belum ditentukan waktunya.
Wahyu Setianto, Kepala Dinas Pasar, mengaku belum memiliki waktu tepat untuk menggelar pertemuan dengan pedagang resmi, PKL, dan investor secara berbarengan.
Ia pun belum mengecek keberadaan lokasi yang bakal dijadikan tempat bagi PKL. Jumlah yang terbatas itu disebut tetap akan menimbulkan polemik karena tidak bisa menampung seluruh PKL yang jumlahnya meluber. Data Dinas Pasar, hanya ada sektiar 150 PKL saat Pasar Merjosari pertama diaktifkan.
“Kalau itu bisa dipakai, kami serahkan sepenuhnya ke PKL. Mungkin seleksi PKL yang masuk dari mereka sendiri. Kalau kami yang menunjuk, nanti dikiranya kami ada kepentingan. Padahal kami enggak seperti itu,” kata Wahyu, Kamis (6/10/2016).
Setelah ini, Dinas Pasar akan membedah ulang isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemkot dan investor. Dinas ingin memastikan ketentuan hukum bagi pedagang dan investor.
Maklum, selama ini kedua pihak mengaku mengantongi bukti-bukti bahwa apa yang mereka lakukan dan pertahankan sesuai dengan kesepakatan awal.
Dinas itu juga masih menunggu Peraturan Wali Kota yang menetapkan Pasar Merjosari sebagai Pasar Tradisional selama 30 tahun dicabut di Bagian Hukum Pemkot Malang.
Jika sudah resmi, surat pencabutan akan dijadikan bukti kepada pedagang bahwa lokasi akan dipakai untuk pemukiman. Ia bilang, para pedagang masih banyak yang mempertanyakan tentang wacana yang dilontarkan pemkot itu.