Malang Raya
Hanya Butuh Waktu 5 Jam, Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut identitas pelaku pencurian yang masih berusia anak-anak
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Dalam waktu lima jam, jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor milik salah satu siswa MTs Kota Batu.
Ini setelah sepeda motor Honda Kharisma nopol N 4168 KU yang dikendarai Sandy Eko Dewana (15) warga kelurahan Songgokerto kecamatan Batu hilang dari parkiran tepi jalan Sudiro Kota Batu.
Pelaku pencuri ternyata teman korban sendiri yang juga salah satu siswa MTs di Kota Batu yang beralamatkan di desa Pandanrejo kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut identitas pelaku pencurian yang masih berusia anak-anak tersebut. Terlebih, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh teman korban sendiri yang mengetahui kebiasaan memarkir sepeda motor di tepi jalan.
"Jadi pelaku sering melihat kebiasaan korban menyimpan kunci sepeda motor di bawah jok yang tidak ada kuncinya, sehingga mudah diambil dan motor dibawa lari," kata Leonardus Simarmata, Jumat (7/10/2016).
Dijelaskan Leo Simarmata, kasus itu berawal dari korban yang berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma. Namun, korban tidak memarkir sepeda motor di sekolahnya melainkan di parkir di jalan Sudiro sebelah barat alun-alun Kota Batu. Selanjutnya korban berjalan kaki sekitar 100 meter ke sekolahnya.
Pada hari Kamis (6/10/2016) ketika korban pulang sekolah dan hendak mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada di tempatnya. Selanjutnya korban memberitahukan kalau sepeda motornya hilang kepada orang tuanya, Tatok Yulianto (44). Dan ayah korban langsung melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut ke Polsek Batu.
"Menerima laporan tersebut jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dalam waktu lima jam berhasil mengamankan pelaku pencurian yang juga masih teman korban," ucap Leo Simarmata.
Oleh karena itu, ungkap Leo Simarmata, pihaknya memproses hukum pelaku pencurian yang masih anak-anak tersebut sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaku dilakukan Diversi (tidak dilakukan penahanan) tapi dengan melakukan pembinaan dan diserahkan kembali kepada orang tua untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Untuk itulah, kami tidak menahan pelaku yang masih berusia anak-anak. Apalagi sepeda motor sudah diamankan dan akan dikembalikan ke pemilik," tutur Leonardus Simarmata.