Malang Raya
Kabag Hukum Pemkot Batu Mundur, Begini Reaksi Wali Kota Eddy Rumpoko dan Pejabat
Sudah dua hari ini Budi Rahardjo tidak kelihatan masuk ruangannya sejak dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Kepala Bagian Hukum Pemkot Batu, Budi Rahardjo memilih menutup diri. Ini setelah Budi Raharjo yang sempat dijumpai di lantai 5 Balai Kota Among Tani Pemkot Batu tidak menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
"Kami sedang sibuk, sibuk sekali, maaf," kata Budi Rahardjo yang langsung masuk ke ruang Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Kamis (6/10/2016).
Di ruang Kantor Bagian Hukum Pemkot Batu sendiri sejumlah pegawai mengatakan, kalau sudah dua hari ini Budi Rahardjo tidak kelihatan masuk ruangannya sejak dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Sedangkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sendiri menyesalkan langkah mundur dari pejabat Pemkot Batu karena merasa tidak mampu menjalankan tugas. Padahal, pejabat yang diberi amanah menjalankan suatu tugas seharusnya bangga untuk karir birokrasi kedepan.
"Kalau pejabat mundur itu namanya tidak mau diajak maju dan berkembang. Tentunya kami merasa prihatin dengan pejabat seperti itu, Kota Batu bisa berjalan ditempat," kata Eddy Rumpoko ditengah sambutan pengukuhan 34 Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah se-Kota Batu.
Sementara Assisten 1 Sekota Batu, Wiwiek Sukesi merasa terkejut dengan mundurnya Kabag Hukum Pemkot Batu. Karena sebagai atasannya selama ini merasa tidak ada persoalan dengan Budi Rahardjo.
Dimana dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kabag Hukum semua tugas pekerjaan dikerjakan dengan baik dan sempurna. Mulai dari menyusun Perwali, membuat SK Wali Kota, menyusun Perda, merancang agenda sidang dengan DPRD dan sebagainya tidak ada persoalan.
"Kalau nggak salah ada 10 produk hukum yang telah dikerjakan dan diselesaikan pak Budi Rahardjo setelah dilantik bulan Agustus lalu, dan semuanya selesai dengan baik. Tapi kok mundur beliaunya ada apa," kata Wiwiek Sukesi.
Memang, diakui Wiwiek Sukesi, pengunduran diri pejabat dari jabatanya merupakan hak pribadi. Akan tetapi, selagi pengunduran diri belum disetujui Wali Kota Batu melalui pergantian pejabat maka Budi Rahardjo harus tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kabag Hukum Pemkot Batu sampai ada pergantian pejabat.