Kediri
Pertama di Indonesia, Elektronik Tilang Dikenalkan Polres Kediri
Progam E-Tilang ini bagian dari Electronic Criminal Justice System yang menjadi salah satu progam inovasi unggulan berbasis teknologi informasi
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Polres Kediri, Jawa Timur, mulai memperkenalkan progam elektronik tilang (E-Tilang). Penanda-tanganan kesepahaman pelaksanaan E-Tilang dilakukan di Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, Selasa (11/10/2016).
Progam E-Tilang ini bagian dari Electronic Criminal Justice System (E CJS Plus) yang menjadi salah satu progam inovasi unggulan berbasis teknologi informasi Polres Kediri.
Progam ini terdiri dari E- Tipiring, E-Sidik, dan E-Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Uji coba progam E-Tilang ini menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Kediri karena baru pertama kali diadopsi di Indonesia.
Dalam progam ini Polres Kediri telah menggandeng PN Kabupaten Kediri, BRI Cabang Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Lapas Kelas 2 Kediri serta Pemkab Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Akhmad Yosef Gunawan menjelaskan, pelaksanaan kesepahaman E- CJS Plus merupakan wujud integrasi dan sinergitas yang ada di Kabupaten Kediri. Kegiatan ini juga didukung instansi pemerintah yang lain termasuk Kalapas dan Pemkab Kediri.
"Elektronik tilang ini dapat mengatasi kecepatan dan kemudahan serta keterbukaan dari proses tilang," jelasnya.
Progam E - CJS Plus merupakan langkah awal menuju Elektronik - Goverment (E-Gov) yang menjadi amanah Presiden Joko Widodo dan menjadi salah satu progam dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Progam ini untuk mewujudkan polisi yang profesional modern dan dipercaya," jelasnya.
Saat ini rata-rata tilang bagi pelanggar lalu lintas di Polres Kediri setiap bulannya mencapai 3.000 - 4.000 pelanggar.
"Mudah-mudahan ke depan tidak ada pelanggarnya lagi," harapnya.
Sementara Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno memuji penanda tanganan kesepahaman E- CJS Plus yang merupakan kemajuan sangat berarti dalam pelayanan masyarakat. Karena pembayaran denda tilang lebih cepat, lebih transparan dan lebih mudah.
"Kami memberi apresiasi kepada Polres Kediri. Apalagi progam ini akan diikuti oleh polres yang lain," ungkapnya.
Sementara saat dilakukan uji coba E-Tilang petugas Satlantas Polres Kediri menghentikan dua pengendara sepeda motor. Kedua pengendara ini melanggar karena motornya tidak memakai kaca spion.
Kemudian petugas Satlantas memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi E -Tilang di ponsel Android. Kemudian pelanggar membayar melalui jaringan internet bangking BRI.
"Sepertinya progamnya lebih simpel karena kami tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda tilang," ungkap Oktavia.