Kediri

Kenalan via Facebook, Duda Kesepian Meniduri Siswi SMP Hingga 4 Kali, di Kebun dan di Rumah

"Benar kami telah melakukan, seingat saya sampai 4 kali. Saya bertanggung jawab akan menikahi,"

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Tersangka Imam Ghozali, duda yang menyetubuhi siswi SMP diamankan di Mapolres Kediri, Kamis (13/10/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Bermula dari kenalan lewat Facebook, Imam Ghozali (44) menjadi gelap mata. Karena Imam ternyata juga tega menyetubuhi AF (14) siswi yang masih duduk di bangku SMP.

Akibat perbuatannya, Imam Ghozali warga Dusun Sumbernongko, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dijebloskan sel tahanan Polres Kediri, Kamis (13/10/2016).

Kasus yang menyeret Imam ke penjara bermula dari perkenalannya dengan AF lewat media sosial. Dari chatting keduanya kemudian berlanjut kopi darat.

Keduanya kemudian janjian bertemu di utara SMPN Ngadiluwih. Imam kemudian menjemput korban naik sepeda motor miliknya dan mengajak jalan-jalan.

Namun di tengah jalan saat keduanya berboncengan pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya di Perkebunan Sumbernongko.

Selanjutnya Imam merayu-rayu korban untuk diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Karena terbujuk rayuan, korban akhirnya terlena.

Sebenarnya korban sempat menolak karena takut hamil, namun pelaku berjanji akan bertanggung jawab menikahi.

Kemudian pelaku yang berstatus duda ini melucuti pakaian dalam korban sehingga terjadilah  persetubuhan di area perkebunan.

Berhasil memperdayai korban, rupanya membuat pelaku semakin ketagihan. Sehingga pelaku kembali mengulangi lagi perbuatannya.

Persetubuhan selanjutnya dilakukan di rumah pelaku.  Kejadian itu kemudian diketahui orang tua AF.

Apalagi setelah didesak korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya. Sehingga kasusnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Kediri.

Imam Ghozali mengakui terus terang telah beberapa kali menyetubuhi AF.

"Benar kami telah melakukan, seingat saya sampai 4 kali. Saya bertanggung jawab akan menikahi," ungkapnya.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan pasal 81, 82 dan 76 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Petugas telah mengamankan barang bukti satu baju warna biru, sebuah rok panjang warna hitam, celana dalam warna kuning dan putih motif bunga serta BH warna ungu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved