Surabaya

Istri Sibuk Urus Dagangan, Yudy Malah Sibuk Setubuhi Anak Angkatnya

“Saat diperiksa dokter, korban ternyata menderita sakit seperti orang dewasa,” terang Jihad Arkhanuddin

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Zainuddin
ilustrasi tersangka persetubuhan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim pimpinan Jihad Arkhanuddin menjatuhkan vonis berat bagi ayah bejat yang telah menyebutuhi anaknya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Yudy Afiantha.

Dalam sidang di PN, Selasa (18/10/2016), majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah berbuat keji. Terdakwa yang seharusnya bisa berperan sebagai orang tua angkat justru merusak masa depan korban.

“Menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara kepada terdakwa,” ujar Jihad.

Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis hukuman badan. Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta.

“Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib mengganti denda dengan hukuman kurungan selama 2 bulan,” tegasnya.

Yudy adalah orang tua angkat sekaligus paman korban. Jihad menyebut cara  terdakwa melakukan perbuatan tak lazim  itu saat istrinya sibuk mengurusi barang dagangan di lantai dua rumah. Saat itulah terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh.

Lebih parah lagi, pencabulan itu dilakulan terdakwa sejak korban masih duduk di bangku SD. Perbuatan terdakwa terungkap saat ibunya curiga dan akhirnya diperiksakan ke dokter.

“Saat diperiksa dokter, korban ternyata menderita sakit seperti orang dewasa,” terang Jihad.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu SH. Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa sama-sama akan banding.

“Saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,” kata terdakwa saat menuju ruang tahanan.

Terdakwa melakukan perbuatan bejat ini selama lima tahun atau sejak Bunga berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Korban menutupi perbuatan bejat ayah angkatnya karena sering mendapat ancaman dari terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved