Pasuruan

Dua Bandit Jalanan Diringkus Polres Pasuruan, Empat Bandit Masih Buron, Ini Kasusnya . . .

Kedua orang ini berhasil membawa lari sebuah truk bermuatan spare part mobil dengan nilai jual sekitar Rp 500 juta Nopol H 1322 VA

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Dua tersangka curas saat ditangkap anggota Polres Pasuruan di Lumajang akibat aksi penyekapan dan pencurian truk bermutan spare part 12 Oktober lalu. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan meringkus dua tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Pasuruan, Sabtu (22/10/2016) siang di Lumajang.

Kedua orang ini berhasil membawa lari sebuah truk bermuatan spare part mobil dengan nilai jual sekitar Rp 500 juta Nopol H 1322 VA yang dikemudikan Budi Purwanto (38) warga Dusun Krapyak, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogjakarta pada 12 Oktober lalu.

Mereka adalah Bagus Eko Kurniawan alias bendol (44) warga Dusun Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya; dan Agus Nur Hasyim (32) warga Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Demak, Jawa Tengah. Sedangkan, empat pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran alias buron Satreskrim Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka ini menggunakan modus menitip legen asli Tuban. Korban ini merupakan sopir luar kota dan dia selalu kirim barang dari Semarang ke Bali.

“Saat itu, korban diajak tersangka Bendol ketemuan di Bundaran Gempol, Pasuruan atau dekat tugu selamat datang Pasuruan, dengan alasan mau membayar dan mengambil legen asal Tuban ,” katanya, Senin (24/10/2016) siang.

Setelah itu, kata Aldian, korban dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang nopolnya sudah dihilangkan. Di dalam mobil itu, korban diancam oleh enam tersangka termasuk Bendol. Bendol cs meminta kunci truk yang dibawa oleh korban. Awalnya, korban sempat tidak memberikan kunci truknya. Namun, teman Bendol yang masih dalam pengejaran menodongkan senjata tajam ke perut korban.

“Dengan segala pertimbangan dan karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan kuncinya,” terangnya.

Usai diserahkan kuncinya, dikatakan Aldian, Bendol dan temannya langsung membawa truk itu dari Bundaran Gempol. Tidak lama, korban dibawa empat tersangka lainnya keliling Pasuruan dan Malang. Korban disekap dan dipukuli selama kurang lebih sembilan jam atau mulai pukul 19.30 – 04.30.

“Korban akhirnya dilucuti, uang dan ATM-nya diminta paksa. Korban diturunkan di Terminal Bungurasih,” tandasnya.

Aldian menjelaskan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan. Dalam sepekan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian, dan berhasil menemukan truk yang dibawa korban di Kejayan. Saat ditemukan, truk sudah dalam keadaan kosong.

“Dari keterangan di lapangan dan beberapa saksi, kami menemukan dua tersangka ini ada di Lumajang. Kami langsung mengejarnya dan mengamankan mereka berdua,” tuturnya.

Mantan Wakapolres Banyuwangi ini menjelaskan, korban dn Bendol ini sudah saling kenal sebelumnya. Menurutnya, Bendol kerap meminta uang jatah keamanan ke korban saat melintas di Pasuruan. Dalam seminggu, katanya, korban ini melintas Pasuruan satu kali. Artinya dalam sebulan, korban melintasi Pasuruan sebanyak empat kali.

“Korban diwajibkan membayar Rp 100.000 ke Bendol dkk. Alasannya, agar korban ini aman saat melintasi di Pasuruan,” paparnya.

Perwira alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini menghimbau, bagi sopir truk ekspedisi untuk waspada dan selalu berhati-hati. Ia mengatakan, jangan sampai kejadian yang menimpa korban ini terulang di kemudian hari.

“Kalau butuh pengawalan silahkan hubungi polisi saja. Kami tidak akan menarik biaya, dan yang pasti aman. Untuk preman jalanan ini tidak perlu diberi uang keamanan,” tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved