Pasuruan

Dua Bandit Jalanan Diringkus Polres Pasuruan, Empat Bandit Masih Buron, Ini Kasusnya . . .

Kedua orang ini berhasil membawa lari sebuah truk bermuatan spare part mobil dengan nilai jual sekitar Rp 500 juta Nopol H 1322 VA

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Dua tersangka curas saat ditangkap anggota Polres Pasuruan di Lumajang akibat aksi penyekapan dan pencurian truk bermutan spare part 12 Oktober lalu. 

Sementara itu, Bendol ini mengaku dipaksa oleh teman-temannya untuk menjebak korban. Dia berpura – pura menitip legen asal Tuban setelah itu membawa korban jalan-jalan.

“Saya awalnya itu, butuh uang. Setelah itu, diajak teman-teman melakukan ini. Makanya saya nurut dengan apa yang mereka rencanakan ini. Saya hanya bertugas menjebak korban, dan membawa lari truknya,” katanya.

Dia mengaku, membawa truk itu ke Kejayan. Tidak lama, teman-temannya membawa truk kosong. Tujuannya untuk memindahkan isi dari truk korban ke truk kosong ini.

“Sudah, setelah itu saya tidak tahu.  Saya ditinggal begitu saja, dan barang-barang dibawa sama temannya,” terangnya.

Ayah satu anak ini mengaku tidak mengetahui spare part itu sekarang ada dimana. Sebab, ia pun tidak mengetahui spare part curian itu ada di mana. Padahal, perjanjian awal, spare part akan dijual dan hasilnya dibagi rata.

“Sampai saya ditangkap, saya belum merasakan uang hasil penjualan spare part ini. Saya juga tidak dikasih kabar barang dijual kemana dan berapa harganya. Yang jelas, saya hanya diberi uang Rp 1,5 juta saja,” paparnya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 750.000, truk milik korban dalam kondisi kosong, dan beberapa sajam, yakni pedang, celurit, dan sebagainya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved