Probolinggo
Listrik Padam, Sidang Pembunuhan Mantan Pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Terhenti Sementara
Penyebabnya, aliran listrik yang ada di ruang sidang 1 sempat mati mendadak. Padahal, aliran listrik di ruang sidang lainnya tidak mati
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Sidang perdana kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (2/11/2016) pagi sempat terhenti.
Penyebabnya, aliran listrik yang ada di ruang sidang 1 sempat mati mendadak. Padahal, aliran listrik di ruang sidang lainnya tidak mati. Kejadian itu membuat Ketua Majelis Hakim Yudistira Alfian menghentikan sementara persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda beberapa saat.
Tim dari kepolisian, kejaksaan, dan PN langsung bergegas mencari tahu penyebab matinya listrik di ruang sidang 1. Hampir 20 menit tim mencari tahu penyebabnya. Akhirnya, listrik kembali nyala dan sidang dilanjutkan. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.
Dalam persidangan ini, tim kepolisian menyiapkan sekitar 450 personel gabungan dark Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jawa Timur. Sebanyak 150 personel stand by di PN Probolinggo yang terbagi menjadi empat tim. Sedangkan 300 siaga di Polres Probolinggo.
Wakil Ketua PN Probolinggo Basuki Wiyono mengatakan bahwa itu bukan mati listrik tapi ada kesalahan operator. Ada salah satu sekering yang salah dimatikan.
"itu hanya ada kesalahan satu sekering yang mati, karena sekeringnya banyak. Tapi tidak lama, langsung nyala kok," pungkasnya.