Nganjuk
Pemuda Pengedar Sabu Tak Berkutik, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu Seberat 3,69 Gram
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus peredaran sabu terungkap berawal dari laporan masyarakat.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Seorang pemuda pengedar sabu, TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi.
TS tak bisa mengelak karena ulahnya berdagang sabu terbukti dari barang-barang kepemilikannya yang didapati polisi saat penggeledahan dalam penangkapan.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,69 gram.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus peredaran sabu terungkap berawal dari laporan masyarakat.
Satresnarkoba menindaklanjuti laporan itu dengan serangkaian penyelidikan hingga meringkus TS.
"Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika," katanya, Sabtu (13/9/2025).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan TS diamankan di kediamannya di Kecamatan Sawahan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, timbangan digital, alat bantu pakai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
"Total barang bukti sabu yang kami sita beratnya 3,69 gram," jelasnya.
Ia menyebut, saat diperiksa, TS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial DB warga Kecamatan Tanjunganom.
Kini polisi menetapkan DB masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya. (nen)
| Museum Site Tritik Dibangun, Wabup Nganjuk Berharap Ada Replika Fosil Stegodon Bisa Ditampilkan |
|
|---|
| Ekskavasi Fosil Stegodon, Wabup Nganjuk Mas Handy Ikut Tinjau Langsung |
|
|---|
| Menteri PPPA Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk, Kang Marhaen Singgung Usul Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Fosil Gajah Purba Stegodon Ditemukan di Hutan Tritik Nganjuk, Diperkirakan Usianya 800 Ribu Tahun |
|
|---|
| Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai dalam Gelar Operasi Gabungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bukti-sabu-nganjuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.