Nganjuk

Pemuda Pengedar Sabu Tak Berkutik, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu Seberat 3,69 Gram

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus peredaran sabu terungkap berawal dari laporan masyarakat. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polres Nganjuk
BUKTI - Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk saat menangkap TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (13/9/2025). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 3,69 gram.  

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Seorang pemuda pengedar sabu, TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi.

TS tak bisa mengelak karena ulahnya berdagang sabu terbukti dari barang-barang kepemilikannya yang didapati polisi saat penggeledahan dalam penangkapan.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,69 gram. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus peredaran sabu terungkap berawal dari laporan masyarakat. 

Satresnarkoba menindaklanjuti laporan itu dengan serangkaian penyelidikan hingga meringkus TS. 

"Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika," katanya, Sabtu (13/9/2025). 

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan TS diamankan di kediamannya di Kecamatan Sawahan. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, timbangan digital, alat bantu pakai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi. 

"Total barang bukti sabu yang kami sita beratnya 3,69 gram," jelasnya. 

Ia menyebut, saat diperiksa, TS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial DB warga Kecamatan Tanjunganom. 

Kini polisi menetapkan DB masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk," sebutnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya. (nen) 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved