Kamis, 7 Mei 2026

Malang Raya

Penasehat Hukum 4 Tersangka Koruptor Dinas Pasar Kota Malang Ajukan Surat Penangguhan

Surat tersebut akan diajukan kepada kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, antara Senin atau Selasa pekan depan

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
FOTO ARSIP - Tersangka dugaan korupsi Dinas Pasar Kota Malang sebelum ditahan di Lapas Kelas I Malang. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tim penasehat hukum empat tersangka dugaan korupsi pengadaan fiktif di Dinas Pasar Kota Malang mengajukan surat penangguhan penahanan pekan depan.

"Hari ini belum, paling lambat pekan depan kami sudah ajukan," ujar Koordinator tim, Nur Saifur Rauf kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/11/2016).

Surat tersebut akan diajukan kepada kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, antara Senin atau Selasa pekan depan. Nur berjanji surat tersebut akan diajukan secepatnya.

Pihaknya akan membuat empat surat permohonan penangguhan penahanan. “Kami buat empat surat, karena penjaminnya kan beda, masing-masing keluarga," lanjutnya.

Masing-masing keluarga empat tersangka itu akan menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan itu, selain para penasehat hukum. Selain mengajukan penangguhan penahanan, tim penasehat hukum juga akan mengupayakan saksi yang meringankan.

Menurut kliennya, pengadaan di Dinas Pasar itu sudah dikerjakan. "Semua pekerjaan sudah dilakukan, karenanya kami akan mengajukan saksi yang meringankan. Seperti contoh, karena penggantian suku cadang kendaraan mungkin sopir yang mengetahuinya," imbuhnya.

Karenanya, pengacara menyebut jika tidak ada pengadaan fiktif dalam tahun anggaran 2014 seperti yang dituduhkan jaksa. Sebab, lanjutnya, semua belanja baik belanja jasa service maupun penggantian suku cadang sudah dikerjakan.

Empat orang tersangka itu merupakan PNS di Pemkot Malang Kota. Tahun 2014, ketika pengadaan itu dianggarkan, keempat orang itu berdinas di Dinas Pasar. Mereka adalah Sulthon Nahari, Edi Winarno, Widodo, dan Eko Wahyudi. Saat ini, tiga dari empat orang itu sudah berpindah tugas yakni ke SKPD lain di Pemkot Malang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang Wahyu Triantono juga mengakui belum menerima surat penangguhan penahanan itu. “Kami belum terima," ujarnya, Jumat (4/11/2016).

Setelah penyidik menahan empat orang tersangka itu selama 20 hari, jaksa penyidik akan merampungkan pemberkasan. Jika selesai, maka kasus itu bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Saat disinggung tentang aliran dana dari empat orang itu, Wahyu menegaskan masih menelusurinya.

“Aliran dananya ke mana saja sedang kami telusuri," pungkasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved