Malang Raya
UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang Pindah ke Satpol PP, Kecepatan Informasi Ditingkatkan
koordinasi petugas pemadam kebakaran nantinya akan disinergikan dengan Perlindungan Masyarakat (Linmas)
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – UPT Pemadam Kebakaran milik Kota Malang berpindah kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai 2017.
Pemindahan wewenang ini diharapkan bisa mempercepat informasi saat terjadi kebakaran di suatu tempat.
Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Dicky Heriyanto mengatakan, koordinasi petugas pemadam kebakaran nantinya akan disinergikan dengan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang pada tahun mendatang juga akan masuk ke bawah wewenang Satpol PP.
Para petugas Linmas tersebar di 57 kelurahan di Kota Malang.
“Koordinasinya jadi lebih mudah. Frekuensi HT (Handy Talky) bisa disentralkan. Jadi lebih cepat penanganan kebakaran,” kata dia, Jumat (4/11/2016).
Meski berpindah wewenang, kantor UPT Pemadam Kebakaran masih akan tetap menempati kawasan Kantor DPUPPB di Jalan Bingkil Nomor 1, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Seluruh kendaraan juga tetap disiagakan di sana. Koordinasi antara UPT dan Satpol PP, menurut Dicky, tetap bisa dilakukan jarak jauh.
Terkait rencana pengadaan mobil pemadam kapasitas besar Rp 1 miliar, ia menyatakan, hal itu masih dalam tahap pemilihan jenis.
Kriteria mobil damkar yang dipilih akan disesuaikan dengan kebutuhan di Kota Malang.
Ketinggian gedung-gedung di Kota Malang menjadi salah satu pokok perhitungan. Kendaraan yang baru diharapkan bisa menjangkau titik-titik tertinggi itu.
Rencana wali kota yang pernah mewacanakan pembelian motor pemadam kebakaran beberapa bulan lalu pada APBD 2017 dibatalkan.
“Anggarannya tidak mencukupi,” kata Dicky.
Program awal Satpol setelah UPT itu masuk dalam wewenangnya adalah pendekatan dengan pemilik mal dan hotel untuk mengintenskan pengawasan serta pemeliharaan alat-alat pemadam.