Selasa, 14 April 2026

Entertainment

Ini Dalih Ahmad Dhani Terkait Orasi yang Dituding Menghina Presiden

Ia menyampaikan, video yang menjadi viral tersebut tidak sesuai dengan isi dari aslinya. Menurut dia, Dhani tidak menjelekkan Presiden.

Editor: Aji Bramastra
surya/kompas.com
Ahmad Dhani. 

SURYAMALANG.COM - Musisi Ahmad Dhani akan melaporkan balik pihak yang telah mengadukannya ke polisi soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam orasinya saat demonstrasi 4 November 2016.

Dhani merasa difitnah dan dirugikan atas laporan tersebut. Rencananya, Dhani menyampaikan laporannya itu ke polisi pada Selasa (9/11/2016).

Pada Senin (8/11/2016), Dhani dilaporkan ke polisi oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo.

Calon wakil bupati Bekasi itu dilaporkan atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo.

Untuk melengkapi laporannya, Projo dan LRJ menyertakan bukti rekaman Dhani saat berorasi.

Menurut kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, pelapor telah memberikan alat bukti palsu.

Ia menyebut ada upaya mengedit video Dhani berorasi tersebut.

"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta video sesungguhnya," kata Ramdan saat jumpa pers bersama Dhani, Senin.

Ia menyampaikan, video yang menjadi viral tersebut tidak sesuai dengan isi dari aslinya.

Menurut dia, Dhani tidak menjelekkan Presiden.

Ketika berorasi, kata Ramdhan, kliennya itu mengatakan bahwa kata-kata tidak senonoh itu tidak boleh diucapkan.

"Seorang Ahmad Dhani mengatakan bahwa hal-hal tersebut tidak boleh dikatakan. Jangan kemudian membalikkan fakta," kata Ramdan.

Merasa difitnah

Sementara itu, Dhani menyampaikan bahwa ia merasa difitnah.

Ia menyebut Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya menjadi saksi ketika ia berorasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved