Nasional
Kakek 125 Tahun Divonis 6 Bulan Penjara karena Edarkan Uang Palsu
Polisi menyita uang berupa 453 lembar euro pecahan 1 juta, dan 112 lembar pecahan 1.000 dollar AS.
SURYAMALANG.COM, SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Ariyo Tedjo Warno, Selasa (8/11/2016). Pria berusia 125 tahun itu dinyatakan terbukti mengedarkan uang asing palsu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ariyo Tedjo Warno dengan hukuman penjara enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Sulistyono, ketua majelis hakim.
Hakim membuktikan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ariyo ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Semarang pada 30 Mei 2016. Kala itu, kakek tersebut sedang transaksi uang dalam bentuk dollar AS dan euro palsu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kaligawe Semarang.
Polisi menyita uang berupa 453 lembar euro pecahan 1 juta, dan 112 lembar pecahan 1.000 dollar AS. Ariyo ditangkap bersama dengan dua orang rekannya, yaitu Joni (30) warga Lampung dan Yitno (61) dari Surabaya.
Hukuman enam bulan penjara itu lebih rendah empat bulan dari tuntutan jaksa. Atas putusan ini, Ariyo menerima putusan.
“Saya menerima. Terima kasih,” jawab dia saat ditanya hakim soal sikap hukumnya.
Ariyo sudah berusia 125 tahun yang dibuktikan dari kartu tanda penduduknya dalam persidangan itu. Pria berambut putih itu tertulis berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan lahir pada 27 Juli 1891.
Hukuman selama enam bulan yang dijatuhkan lebih mempertimbangkan usia lanjut terdakwa. Selain itu, terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan, serta telah menyesali perbuatannya.(Nazar Nurdin/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kakek-edarkan-uang-palsu_20161108_150132.jpg)