Blitar

Dituduh Menghasut, Petani di Blitar Jadi Tersangka, Inilah Bentuk Solidaritas Kaum Petani Lainnya

Mereka tak terima atas tindakan Polres Blitar, yang menetapkan Slamet sebagai tersangka atas tuduhan melakukan provokasi terhadap 42 petani

Penulis: Imam Taufiq | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Warga duduk lesehan di kantor PN Blitar saat mendaftarkan praperadilan 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Buntut penangkapan dan penahanan Slamet Daroini (66), petani asal Dusun Sumberarum, Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Polres Blitar mendapat perlawanan dari sekelompok petani, yang tak lain teman-teman Slamet.

Senin (14/11) siang, sekitar 50 petani dengan didampingi tiga orang dari YLBHI LBH Surabaya mendaftarkan praperadilan ke PN Blitar. Mereka diterima Basuki SH, ketua panitera Pengadilan Negeri Blitar. Pada surat No perkara 04/Pid.Pra/2016.PN.Blt, para petani mendaftarkan praperadilan atas penahan Slamet.

Mereka tak terima atas tindakan Polres Blitar, yang menetapkan Slamet sebagai tersangka atas tuduhan melakukan provokasi terhadap 42 petani. Akhirnya, oleh Polres Blitar, Slamet dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Husnan SH, Kabid Penanganan Kasus YLBHI LBH Surabaya, mengatakan, praperadilan ini dilakukan karena penangkapan dan penahanan terhadap Slamet dianggap menyalahi prosedur. Sebab, Slamet ditangkap bersamaan dirinya dilaporkan siang itu juga oleh seseorang yang diduga orang suruhan pihak perkebunan, Sabtu (15/10/2016) lalu.

"Jadi, penangkapan dia itu bersamaan dirinya dilaporkan. Kok, cepat sekali tindakan yang diambil polisi saat itu. Diperiksa saja belum, kok langsung ditahan bersamaan dirinya dilaporkan. Di samping itu, surat penangkapannya juga sudah berstatus tersangka," kata Husnan ditemui di PN Blitar, Senin (14/11/2016).

Karena faktanya seperti itu, menurut Husnan, warga tak terima karena Slamet dianggap bukan sebagai provokator, sebagaimana yang dituduhkan penyidik. Justru, bagi warga, papar dia, Slamet dianggap orang berjasa. Sebab, ia paham betul akan asal usul sejarah Perkebunan Sengon, yang selama ini dikuasai oleh pengusaha tersebut.

Katiran (63), petani asal Desa Sengon, menuturkan, lahan seluas 545 hektare (Ha) yang disengketakan antara warga desa setempat dengan pihak PT yang menguasai perkebunan itu, dulunya berupa perkampungan warga. Itu bisa dilihat dari bekas pondasi rumah, yang masih menancap di lahan tersebut. Bahkan, pemakaman umum pun, juga berada di dalam lahan yang disengkatan itu, dan sampai kini masih digunakan.

"Kami datang ke sini, sebagai rasa kepedulian kami atas apa yang dialami Slamet sekarang ini. Dia itu bukan provokator, sebagaimana yang dituduhkan itu, namun ia telah dikorbankan oleh tindakan oknum," paparnya.

Seperti diketahui, Sabtu (15/10/2016) lalu, 42 petani asal Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, sempat dibawa ke Polres Blitar karena dianggap menyerobot lahan Perkebunan Sengon. Yakni, mereka menanami ketela pohon.

Bersamaan warga menanami ketela pohon di lahan yang diklaim milik perkebunan itu, petugas datang dan langsung membawanya ke Polres Blitar. Setelah diperiksa, 41 orang dipulangkan dan dinyatakan wajib lapor. Namun, Slamet Daroini, langsung ditahan.

AKP Erik Pradana, Kasat Reskrim Polres Blitar, mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut karena penangkapan dan penahanan Slamet dianggap sudah sesuai prosedur. "Ya, nggak apa-apa. Kita siap menghadapinya," ungkap Erik, Senin (14/11/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved