Nasional

Inilah Daftar Denda Tilang Menurut Undang - Undang, Paling Mahal Adalah Pelanggaran . . .

Inilah Daftar Besar Denda Tilang Menurut Undang-undang di Operasi Zebra 2016

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
ilustrasi 

SURYAMALANG.com - Rencana polisi menggelar operasi razia lalu lintas dengan nama Operasi Zebra Jaya 2016 diiringi dengan mulai beredarnya pesan berantai tentang besar denda tilang.

Pesan yang belum tentu tepat tersebut, membuat masyarakat merasa was-was menyambut operasi yang digelar pada 16 November hingga 29 November 2016 tersebut.

Lalu, dimana kita dapat menemukan daftar lengkap besar denda tilang?

“Semua sudah dijelaskan di UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat sebaiknya juga memahami mengenai UU ini sehingga tidak lantas percaya mengenai kabar denda dan sebagainya, yang berhubungan dengan penindakan lalu lintas oleh anggota Polantas di lapangan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Merujuk pada pernyataan tersebut, Intisari-Online, membuat daftar besar denda tilang menurut UU 22/2009, yang dikelompokan berdasarkan aturan untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, sepeda motor, hingga kendaraan bermotor secara umum.

Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 282

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 287

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved