Malang Raya

Majelis Hakim PN Kepanjen Tolak Gugatan Perdata Lukito

Putusan perkara dengan nomor register 64/Pdt.G/2016/PN Kpn ini tanpa sepengetahuan Nasdem maupun pengacara Lukito.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Kuasa Hukum Nasdem Kabupaten Malang, Setyo Eko Cahyono. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak gugatan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono dalam perkara perdata. Lukito menggugat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang memecat keanggotaannya.

Putusan perkara dengan nomor register 64/Pdt.G/2016/PN Kpn ini tanpa sepengetahuan Nasdem maupun pengacara Lukito. Sebab perkara ini diputuskan majelis hakim yang diketuai Yoedy Anugrah, Selasa (15/11/2016). Padahal kedua pihak mendapat informasi jadwal sidang akan digelar pada Rabu (16/11/2016).

Kuasa hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kabupaten Malang, Setyo Eko Cahyono menyambut baik putusan majelis hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan Lukito. Lukito juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

“Majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Partai Nasdem. Dalam pokok perkara, gugatan penggugat (Lukito, red) tidak dapat diterima,” terang Eko.

Putusan ini semakin menguatkan posisi Nasdem. Sebab  proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Lukito terganjal gugatan ini. Namun putusan perdata ini tidak serta merta bisa mempercepat PAW.

Pihaknya masih menunggu reaksi pihak Lukito. Sebab masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan banding atau tidak. Jika banding, maka PAW masih belum bisa dilakukan.

“Proses PAW sekarang ini masih menunggu restu dari Gubernur Jatim. Gubernur biasanya merestui PAW jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” tambah Eko.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Lukito bersalah dalam kasus perselingkuhan. Lukito dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada 19 Oktober silam. Saat ini Lukito menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang.

Kasus perselingkuhan tersebut ini mengakibatkan Lukito dipecat dari Nasdem sejak Mei 2016. Namun Lukito masih melakukan perlawanan di pengadilan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved