Malang Raya
Pemprov Jatim Wajibkan Pemda Buka PTSP BPJS Ketenagakerjaan
Bupati/wali kota harus menjalankan instruksi ini. Kemendagri telah menyiapkan sanksi bagi pemda yang tidak membuka PTSP BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Pemprov Jatim akan mewajibkan seluruh kabupaten/kota membuka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai implementasi penandatanganan kerja sama antara Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 6 November 2016.
Assisten III Sekdaprov Jatim, M Sofyan mengatakan bupati/wali kota harus menjalankan instruksi ini. Kemendagri telah menyiapkan sanksi bagi pemda yang tidak membuka PTSP BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua pemda harus memperhatikan kewajiban tersebut,” kata Sofyan, Rabu (16/11/2016).
Sofyan menyebutkan ada 37.998 perusahaan di Jatim dengan tenaga kerja sekitar 3,1 juta orang. Tapi baru 1,4 juta orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, masih setengah dari total jumlah tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Sofyan.
Pembukaan PTSP BPJS Ketenagakerjaan di setiap pemda diharap bisa mempermudah pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan pun lebih mudah diawasi.
“Itu yang dimaksudkan dengan dibukanya PTSP BJPS Ketenagakerjaan di semua Pemda,” tandas Sofyan.