Malang Raya

Kadispendukcapil Kota Malang Minta Warga Tetap Rekam Data Meski Hanya dapat Suket

"Warga ayo merekam data. Yang penting sudah masuk database dulu. Jangan menunggu sampai ada blangko," kata Metawati

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG/David Yohanes
ILUSTRASI - Perekaman e-KTP 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenducapil) Kota Malang, Metawati Ika Wardani, meminta warga Kota Malang tetap merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meski warga hanya akan mendapat surat keterangan (Suket) pengganti hingga blangko e-KTP kembali tersedia.

"Warga ayo merekam data. Yang penting sudah masuk database dulu. Jangan menunggu sampai ada blangko," kata Metawati. Ia tak memungkiri salah satu penyebab warga malas mengurus perekaman e-KTP karena tidak adanya blangko.

Ia mengakui, penggunaan suket untuk pengurusan di beberapa instansi masih terkendala. Kendala itu kebanyakan karena kantor instansi tersebut belum menerima surat resmi dari Dispendukcapil tentang hal itu. Ia meminta warga yang memiliki kesulitan untuk menyampaikannya ke Dispendukcapil.

"Misalnya di kantor bank. Kami hanya mengirim surat pemberitahuan ke kantor pusatnya. Kadang surat belum didisposisi ke kantor cabang. Kalau warga dapat masalah pengurusan di kantor cabang, bilang ke kami, nanti kami kirim lagi," katanya.

Data dinas itu, masih ada sekitar 65.000 warga yang belum mengurus perekaman e-KTP dari total penduduk wajib e-KTP sekitar 622.000 jiwa. Tak hanya pemilik KTP lawas yang harus mengurus ulang, mereka yang belum merekam data juga termasuk calon pemilik e-KTP pemula dan warga pindahan dari daerah lain.

Untuk menjaring perekaman data bagi warga lansia dan berkebutuhan khusus, Dispendukcapil juga merekam secara door to door. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved