Mojokerto

Satpol PP Mojokerto Tangkap Lima Lima Pemuda yang Reuni di Taman Kota, Alasannya . . .

Bukan karena reuninya lima orang itu harus berurusan dengan Satpol PP. Lima orang ini reuni sambil mabuk sehingga harus dibawa ke kantor Satpol PP.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sudarma Adi
Petugas Satpol PP Mojokerto menunjukkan motor miras yang disita dari lima orang. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTOSatpol PP Kota Mojokerto menangkap lima pemuda dan pemudi yang sedang reuni di Taman Benteng Pancasila, Selasa (22/11/2016) dini hari. Lima orang ini langsung dikeler ke kantor Satpol PP.

Bukan karena reuninya lima orang itu harus berurusan dengan Satpol PP. Lima orang ini reuni sambil mabuk sehingga harus dibawa ke kantor Satpol PP.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susadi menjelaskan lima orang yang ditangkap itu terdiri dari empat pemuda dan satu pemudi.

“Mereka dalam kondisi mabuk saat ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP,” kata Imam.

Petugas menyita dua botol alkohol murni kadar 70 persen, air putih, dan minuman energi. Lima orang ini diduga mengoplos bahan-bahan itu untuk mabuk. Lima orang ini melanggar Perda 2/2015 tentang pengawasan dan pengendalian minum beralkohol.

“Dalam pasal 7 ayat 1C disebutkan kadar maksimal alkohol adalah 55 persen. Mereka terancam penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” paparnya.

Kemungkinan lima orang ini tidak dijerat dengan perda itu. Sebab, lima orang ini baru sekali dipergoki mabuk. Satpol PP hanya akan membina, dan lima orang itu wajib absen ke kantor Satpol PP dua kali dalam sepekan.

“Mereka harus absen sampai tidak mengulang perbuatannya lagi. Kalau tetap mabuk, terpaksa dipidana,” tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved