Kota Mojokerto
Sambut HUT ke-108 Kota Mojokerto, Pemkot Bebaskan Denda Pajak 2026
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, membuat kebijakan program bebas denda pajak daerah yang berlangsung sampai 30 Agustus 2026.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Ada program bebas denda pajak daerah yang berlangsung sampai 30 Agustus 2026 di Kota Mojokerto
- Kebijakan ini dalam rangka menyambut HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT RI ke-81
- Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengungkapkan, masyarakat khususnya penunggak pajak bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi tanpa dikenakan denda
SURYAMALANG.COM, KOTA MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, membuat kebijakan program bebas denda pajak daerah yang berlangsung sampai 30 Agustus 2026.
Kebijakan ini dalam rangka menyambut HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT RI ke-81.
Ning Ita sapaan Wali Kota Mojokerto mengungkapkan, masyarakat khususnya penunggak pajak bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi tanpa dikenakan denda.
"Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, dapat memanfaatkan program ini karena kesempatan membayar pajak tanpa denda," ujar Ning Ita kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/6/2026).
Dikatakan Ning Ita, Kota Mojokerto juga memberi keringanan biaya BPHTB 50 persen yang berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, hibah dan pembagian hak bersama sesuai ketentuan.
Program ini hanya berlaku sampai 30 Agustus 2026.
Baca juga: Pemasangan Pagar Pengaman di Jembatan Cangar Tertunda, Realisasi Dilakukan Setelah Iduladha 2026
"Manfaatkan program ini selagi masih ada, semoga dapat meringankan masyarakat."
"Pajak yang dibayarkan juga akan kembali mendukung pembangunan Kota Mojokerto," bebernya.
Wali Kota Ning Ita mengajak masyarakat menyebarluaskan informasi tersebut agar semakin banyak yang merasakan manfaat dari program ini.
Di sisi lain, Pemkot juga memberikan promo HUT ke-108 Kota Mojokerto berupa diskon 70 persen terkait penyewaan mobil videotron milik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto, Citra Mayangsari menambahkan program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun berbagai lembaga.
Baca juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Kecamatan Pungging Mojokerto Ludes Terbakar
| Kebakaran Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Mojokerto, Forklift dan Mesin Penggiling Sampai Hangus |
|
|---|
| Kepesertaan BPJS Kesehatan 1.226 Buruh PT Pakerin Tiba-tiba Nonaktif, Berikut Kronologinya |
|
|---|
| Ratusan Buruh PT Pakerin Geruduk Kantor BPJS Kesehatan Mojokerto Buntut Kepesertaan Dinonaktifkan |
|
|---|
| Tersalurkan 100 Persen, Sebanyak 14507 Warga Kota Mojokerto Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng |
|
|---|
| Polisi Tangkap Ayah Tiri yang Menodai Putrinya saat Kelas 3 SD hingga Mahasiswi di Kota Mojokerto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Wali-Kota-Mojokerto-Ika-Puspitasari-bebas-pajak-daerah.jpg)