Rabu, 6 Mei 2026

Malang Raya

Bogang, Bandit Belia Asal Wagir Malang, Jam Terbangnya di Dunia Kriminal Sangat Tinggi

Bogang juga menjadi buron dalam kasus yang sama sejak setahun silam. Namun akhirnya Bogang berhasil ditangkap polisi pada Selasa (22/11/2016)

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Khoirul Ahmad Abidin (19) residivis curanmor saat digiring petugas menuju ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang. 

SURYAMALANG.COM, WAGIR - Meski baru berusia 19 tahun, Khoirul Ahmad Abidin alias Bogang, warga Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini sudah menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bogang juga menjadi buron dalam kasus yang sama sejak setahun silam. Namun akhirnya Bogang berhasil ditangkap polisi pada Selasa (22/11/2016), setelah lama diintai.

Bogang mengaku, keahliannya mencuri motor didapat dari ‘guru’ bandit asal Wagir. Setelah sang guru meninggal, Bogang turun gunung untuk praktik kejahatan.

“Saya diajari menggambar (mencari sasaran) dan mengambil motor dengan kunci T,” ujar Bogang, Rabu (23/11/2016).

Bogang menjadi buron, setelah mencuri dua motor. Pertama di  halaman rumah M sokeh (35), warga Dusun Kenongo RT10/RW03, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, pada 25 Agutus 2015.

Saat itu Bogang melarikan motor Honda GL Max N 2251 IO. Pencurian kedua dilakukan di wilayah Ngajum, tidak lama setelah pencurian pertama.

Saat itu Bogang mengambil Yamaha Vixion yang diparkir di halaman rumah. Pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, saat pemilik sedang tidur.

“Yang Vixion itu tidak bisa saya buka pakai kunci T. Makanya saya dorong sampai ke rumah teman saya, kemudian dibongkar kunci kontaknya,” tambah Bogang.

Setiap beraksi, Bogang selalu bersama temannya yang kini masih buron. Motor Yamaha Vixion tersebut kemudian dijual seharga Rp 3 juta. Sedangkan Honda GL Max dijual temannya.

“Yang GL Max saya tidak tahu dijual berapa. Tapi saya dapat bagian Rp 700 ribu,” ucapnya.

Uang hasil penjualan motor curian selalu habis untuk bersenang-senang di tempat karaoke. Namun perbuatan tersebut bisa dilacak oleh polisi.

Namun Bogang selalu berpindah-pindah tempat sehingga sulit ditangkap. Tahun 2012 Bogang pernah ditangkap karena kasus curanmor.

Pengadilan menjatuhkan vonis penjara selama delapan bulan kepada Bogang. Namun setelah bebas, Bogang kembali ke pekerjaan lamanya.

“Kasusnya sedang kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan lebih dari dua motor yang dicuri. Kami juga masih mengejar satu pelaku yang beraksi bersama pelaku ini,” terang KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Supriyono.

Supriyono mengaku, selama ini sulit melacak Bogang, karena Bogang terus berpindah tempat. Namun polisi berhasil melacak keberadaannya saat pulang.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved