Kediri
Warga Semampir Harus Boyongan Dalam Waktu Maksimal Tujuh Hari
Sampai sekarang lahan yang dipersengketakan itu masih dalam proses gugatan di PTUN Surabaya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri memberikan surat peringatan atau somasi pertama kepada warga di eks Lokalisasi Semampir. Somasi ini diberikan karena warga mengabaikan tahap sosialisasi.
Surat peringatan pertama ini ditandatangani Sekkota Kediri, Budwi Sunu tertanggal 25 November 2016. Pemkot akan menerbitkan somasi kedua Jika mengabaikan somasi pertama ini.
Dalam surat somasi itu disebutkan warga harus segera membongkar dan mengosongkan bangunan di tanah milik Pemkot. Pemkot akan merevitalisasi aset tersebut untuk sarana dan prasarana umum.
Warga diberi waktu sampai tujuh hari mendatang untuk membongkar. Bila warga bersikukuh pada pendiriannya, Pemkot akan menerbitkan somasi kedua.
Pengacara warga Semampir, Supriyo SH minta Pemkot taat hukum. Sampai sekarang lahan yang dipersengketakan itu masih dalam proses gugatan di PTUN Surabaya.
“Proses sidangnya masih berlangsung,” tandasnya.
Selain itu, masyarakat RW 5 Semampir telah mengajukan gugatan class action di PN Kota Kediri.
“Kami sudah daftarkan gugatan class action, dan sudah mendapat nomer register,” jelasnya.
Supriyo juga minta aparat keamanan taat hukum dengan tidak mengikuti kehendak Pemkot.
“Kalau tidak ingin digugat warga, semua pihak harus taat hukum,” tandasnya.